Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

236 Motor dan 1 Mobil Disita hingga Akhir Bulan

Aditya Novrian • Senin, 24 November 2025 | 18:14 WIB
BELUM BISA DIAMBIL: Ratusan motor yang diamankan dalam balap liar di depan Stadion Kanjuruhan diparkir rapi di halaman Mapolres Malang. Total ada 236 sepeda motor dan satu mobil sebagai barang bukti.
BELUM BISA DIAMBIL: Ratusan motor yang diamankan dalam balap liar di depan Stadion Kanjuruhan diparkir rapi di halaman Mapolres Malang. Total ada 236 sepeda motor dan satu mobil sebagai barang bukti.

KABUPATEN - Aksi balap liar di wilayah Kabupaten Malang tetap menjamur. Pada Sabtu dini hari (22/11), Polres Malang menerjunkan 50 personel untuk melaksanakan operasi khusus di depan Stadion Kanjuruhan.

Hasilnya, ada 342 orang yang tertangkap dengan total 236 sepeda motor dan satu mobil. Seluruh kendaraan yang terjaring razia dibawa ke halaman Mapolres Malang. Rata-rata pelaku yang tertangkap adalah remaja lakilaki di bawah umur. 

Kendaraan mereka terpaksa harus terus ditahan hingga Operasi Zebra Semeru rampung. Para pelaku balap liar baru boleh mengambil kendaraannya pada tanggal 1 Desember mendatang. ”Kami sita kendaraannya karena balap liar mengganggu ketenangan warga dan mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujar Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska.

Penahanan kendaraan sengaja diperlama untuk menimbulkan efek jera. Apalagi mayoritas kendaraan yang disita juga tidak menggunakan atribut sesuai standar. Ratusan kendaraan itu banyak yang tidak dipasangi spion dan lampu kendaraan sesuai standar.

Apalagi beberapa kendaraan juga terdeteksi menggunakan knalpot brong. Karena pelanggaran yang dilakukan berlapis, penyitaan dalam waktu lama diharapkan bisa memberi efek jera. ”Kalau mau mengambil harus membawa surat-surat kendaraan yang lengkap,” lanjut Chelvin.

Seperti STNK atau BPKB kendaraan. Untuk sepeda motor yang tidak sesuai standar, pemilik harus memperbaikinya terlebih dahulu. Seperti memasang spion dan mengganti knalpot brong. Tindakan razia itu semata untuk menertibkan masyarakat saja.

Sebab sebenarnya Polres Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang sudah mewadahi kegiatan anak muda itu. Salah satunya dengan menghadirkan kejuaraan balap resmi. Seperti Kanjuruhan Street Race (KSR) yang berlangsung beberapa waktu lalu di area parkir Stadion Kanjuruhan.

”Silakan dimanfaatkan KSR itu, kami mendukung kegiatan positif masyarakat termasuk di dunia otomotif,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo. Namun balap liar tidak bisa dibenarkan karena mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi sampai menutup jalan dan membahayakan pengendara lain. (aff/gp)

Editor : Aditya Novrian
#Kendaraan #disita #balap liap