KABUPATEN - Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang cukup tinggi. Hingga akhir tahun, Pengadilan Agama (PA) mencatat ada 90 pengajuan cerai. Jumlah pengajuan itu meningkat dari tahun 2024 lalu. Sebab, saat itu PA mencatat ada 72 pengajuan (selengkapnya baca grafis).
Meski data di PA cukup tinggi, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menyebut bahwa sepanjang tahun ini baru ada 31 surat keputusan (SK) cerai yang dikeluarkan. Jumlah itu sedikit menurun dibanding tahun lalu, yang mencapai 34 SK.
”Kemungkinan ketidaksesuaian data PA dengan kami karena data dari BKPSDM khusus untuk yang sudah resmi berpisah,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian di lingkungan ASN. Mulai dari perselisihan rumah tangga dan ekonomi, hingga kasus perselingkuhan. Nurman melanjutkan, kondisi itu menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, ASN terikat aturan khusus dalam kehidupan berumah tangga. Ketetapannya sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal itu membahas aturan ketat mengenai perkawinan, poligami khususnya untuk PNS pria, perceraian, dan larangan hidup bersama tanpa nikah sah bagi PNS. Sebab PNS adalah teladan bagi masyarakat dan tidak boleh terganggu urusan keluarga dalam tugas negara.
Aturannya, seperti PNS wanita dilarang menjadi istri kedua dan kewajiban PNS pria memberi nafkah mantan istri dan anak setelah perceraian. Selain itu, ada juga Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur perkawinan, perceraian, dan rujuk. Ada juga Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 50 Tahun 2014. Aturan khusus membahas perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi anggota TNI.
Di tempat lain, Humas Pengadilan Agama (PA) Malang Muhammad Khairul merinci, dari total 90 pengajuan, hanya 65 perkara yang sudah diputus. Mayoritas adalah cerai gugat (dari pihak istri) yang mencapai 47 putusan. Lalu ada juga cerai talak dengan jumlah 18 putusan.
”Sisa yang belum diputus itu biasanya pihak yang bersangkutan sedang mengurus surat izin cerai,” ujar Khairul. Hakim memberi waktu selama enam bulan untuk tenggat waktu mendapat perizinan. Jadi, di antara 90 perkara yang diajukan, ada kemungkinan surat izin cerai masih diproses atau bahkan belum mendapat izin dari atasan.
Rincian ASN yang cerai tahun 2025 terdiri dari 24 pemohon yang sudah mendapat izin dari atasan. Sementara 12 lainnya masih menunggu. Untuk tergugat, ada 11 gugatan cerai yang sudah mendapat izin atasannya. Lalu sebanyak 18 lainnya izinnya belum terbit.
Artinya, hakim PA sudah mengabulkan perceraian, tapi PNS tersebut
belum menyelesaikan proses administratif kepegawaian. Sebab, mendapat izin resmi dari atasan atau pejabat yang berwenang merupakan syarat mutlak bagi ASN untuk bercerai. Apabila izin itu tidak keluar, yang bersangkutan bisa terkena sanksi disiplin berat. Meski perceraian secara hukum agama tetap sah, namun secara kepegawaian bakal bermasalah.(aff/by)
Editor : A. Nugroho