BGN Suspend 19 Dapur MBG di Kabupaten Malang, Ini Penyebabnya

KEPANJEN – Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terkena sanksi pemberhentian operasional khusus atau suspend. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya karena pengelola dapur MBG tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Kebijakan itu tertuang dalam surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana. Pemberhentian operasional berlaku sejak Senin lalu (2/11). Berakhir hingga seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Berdasarkan pemantauan portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) periode 5–28 Oktober lalu, sejumlah SPPG tidak mengunggah LPDH. Mereka hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari sepuluh Hari Pelayanan Efektif.
Lokasi 19 SPPG yang kena suspend tersebut menyebar di 15 kecamatan. Meliputi Kecamatan Pujon, Tumpang, Pakis, Singosari, Sumberpucung, Ngantang, Jabung, dan Turen. Juga SPPG di Bululawang, Kalipare, Pakisaji, Kepanjen, Dampit, Ngajum, serta Poncokusumo.
Sekretaris I Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi membenarkan adanya 19 SPPG yang masuk daftar suspend.
"Ada 19 SPPG yang baru saja masuk suspend LPDH. Saat ini masih proses pembaruan data karena diberi tenggat hingga 2 November untuk melengkapi," ujarnya kemarin
Mahila menegaskan, pemberhentian operasional tidak bersifat permanen. "Sampai persyaratannya tercukupi," jelas pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Terkait upaya percepatan pencabutan sanksi, dia menyebut kewenangan sepenuhnya di BGN. Satgas tidak dapat melakukan intervensi.



