Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kota Malang Prediksi Target Parkir Kandas Lagi

M
Penulis: Mahmudan❯

 


Advertisement

Ilustrasi parkir
Ilustrasi parkir

MALANG KOTA – Tak kunjung diberlakukannya parkir berlangganan berimbas pada alotnya menggenjot setoran retribusi. Tahun ini, setoran parkir pada 2026 ditargetkan Rp 15 miliar. Jauh di bawah potensi parkir berlangganan, yakni sekitar Rp 83 miliar. Meski target dipatok rendah, realisasinya bakal kandas lagi. Sebab, dinas perhubungan (dishub) pesimistis mampu mencapai target tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menerangkan, dengan skema pengelolaan parkir saat ini, pihaknya merasa sulit memenuhi target tersebut. Tahun lalu, pendapatan dari retribusi parkir hanya Rp 11 miliar. Dua tahun sebelumnya lebih rendah, yakni Rp 10,2 miliar untuk 2024 dan Rp 9,4 miliar pada 2023.

Advertisement

Meski pesimistis mampu mencapai target, Jaya mengatakan, setoran tahun ini diperkirakan lebih besar dibanding sebelumnya. ”Perkiraan kami, realisasi Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar. Memang masih belum memenuhi target, tetapi kami terus perbaiki," ujar pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Mengukur Pendapatan Parkir
Mengukur Pendapatan Parkir

Dia mengungkap, belum terpenuhinya target retribusi karena beberapa alasan. Pertama, selama ini belum ada aturan mengenai pembagian imbal jasa antara juru parkir (jukir) dan Pemkot Malang. Sering kali jukir menyetorkan ke kas daerah di bawah target yang sudah ditentukan. "Biasanya alasan sepi, sehingga tidak bisa memenuhi target," terang Jaya.

Advertisement

Melihat kendala itu, Pemkot Malang telah merumuskan solusi baru pengelolaan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Parkir, imbal jasa ditetapkan 70 persen untuk jukir dan 30 persen masuk kas daerah.

Namun skema imbal jasa baru ini hanya bisa terlaksana ketika Perda Penyelenggaraan Parkir sudah diterapkan. Sampai Februari ini, perda tersebut masih nyantol di meja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sehingga dishub masih menunggu harmonisasi di tingkat provinsi.

Sambil menunggu persetujuan gubernur, Jaya menuturkan, pihaknya bakal meningkatkan aplikasi yang dibuat untuk meningkatkan pengelolaan TJU. Yakni Sistem Parkir Kota Malang (Sisparma). Pada aplikasi itu tercantum target setoran, realisasi retribusi, hingga profil juru parkir.

 "Kami bisa memantau bagaimana setoran jukir melalui aplikasi ini. Nantinya akan ada teguran jika jauh di bawah target," jelasnya.

Strategi lainnya yang dilakukan adalah meminimalkan kebocoran dengan pembayaran elektronik. Hingga tahun ini ada 100 titik parkir yang sudah menyetorkan retribusi melalui Virtual Account (VA).

Jaya menuturkan, titik parkir khusus juga menjadi tumpuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan. Satu titik yang baru beroperasi adalah Gedung Parkir Kajoetangan. Di titik tersebut, pada hari biasa bisa menyumbang Rp 1,5 juta. Sedangkan pada akhir pekan tembus Rp 3 juta per hari.

”Titik parkir khusus lebih mudah melakukan pengawasan, karena kami kelola sendiri. Kami juga memudahkan pembayaran, masyarakat bisa menggunakan QRIS," ungkapnya.

Selain Kajoetangan, dia melanjutkan, titik parkir khusus lainnya adalah Terminal Madyopuro, Pasar Madyopuro, area luar Stadion Gajayana, Gedung Malang Creative Center (MCC), RSUD Kota Malang, Block Office Arjowinangun. (adk/mel/dan)

Advertisement
Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang

Artikel Terkait

Retribusi Parkir Kabupaten Malang Baru Tembus 17 Persen, Adaptasi QRIS Jadi Kendala

Retribusi Parkir Kabupaten Malang Baru Tembus 17 Persen, Adaptasi QRIS Jadi Kendala

Pendapatan retribusi parkir Kabupaten Malang hingga pertengahan Juni 2026 baru mencapai Rp 1,91 miliar atau 17,34 persen dari target. Dishub menyebut adaptasi QRIS dan keterbatasan jukir menjadi tantangan utama.

"Bingung" Parkir

"Bingung" Parkir

Kota wisata tanpa tata kelola parkir yang jelas ibarat rumah megah dengan atap bocor. Dari luar tampak menjanjikan, tetapi di dalam penuh persoalan yang di biarkan menetes sedikit demi sedikit. Persis seperti yang kini

Penerapan Sanksi Parkir di Kota Malang Tinggal Tunggu Nomor Registrasi Perda

Penerapan Sanksi Parkir di Kota Malang Tinggal Tunggu Nomor Registrasi Perda

Perkara yang mencatut juru parkir (jukir) di Kota Malang banyak terjadi dalam sebulan terakhir. Mulai dari jukir yang memberikan karcis fotokopi, hingga jukir yang menarik tarif tidak sesuai standar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer