
MALANG KOTA, RADAR MALANG - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan K, 71, warga Kecamatan Wagir sebagai tersangka kasus kebakaran di TPA Supit Urang. Penetapan tersangka itu dilakukan Selasa sore (27/10).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, sebelum menetapkan K sebagai tersangka, pihaknya terlebih dulu melakukan pemeriksaan.
”Kami memeriksa yang bersangkutan sebanyak dua kali,” jelas dia, kemarin (28/10). Dalam pemeriksaan pertama, K masih diperiksa sebagai saksi. Semula, lelaki yang bekerja serabutan itu tidak mengaku. Lalu saat diperiksa kedua kalinya, K akhirnya mengaku.
”Yang bersangkutan mengaku setelah kami perlihatkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi,” sambung Adi. Barang bukti yang ditemukan seperti baju. Lalu ada rokok, korek, dan sepeda motor.
Selain memeriksa K, polisi juga memeriksa 14 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Adi melanjutkan, dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, pada 21 Oktober lalu, K awalnya sedang membersihkan lahan.
Lahan yang dibersihkan berada tidak jauh dari zona old landfill TPA Supit Urang. Selanjutnya, K mengambil singkong di lahan tersebut. ”Karena memang K bekerja ke pemilik lahan,” ucap Adi.
Selama berada di lahan, K diketahui tengah merokok. Lalu puntung rokok K dibuang ke rumpun bambu. Akibatnya, rumpun bambu tersebut terbakar. Dia sendiri mengetahui jika rumpun bambu terbakar, namun tidak berupaya melakukan pemadaman.
Selanjutnya, K kembali ke kediamannya. Saat ramai beredar berita kebakaran, K sempat mengecek lokasi. ”Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dinilai lalai,” tegas lelaki yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Candi tersebut.
Selama proses penyelidikan, kepolisian juga melibatkan laboratorium forensik (labfor). Tujuannya untuk mengetahui proses api merambat hingga ke area utama TPA Supit Urang. Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, K terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional.
Saat ditanya apakah ada permohonan penyelesaian secara restorative justice yang diajukan tersangka, Adi menyebut belum ada. Pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.



