Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Hely SH MH mengaku bersyukur dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Dengan keputusan tersebut, maka klaim Imron Rosyadi untuk kepemilikan swalayan Sardo di Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru dan Toko Adika di Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing patah di mata hukum.
"Ini sesuai yang kami harapkan, jadi kami merasa bersyukur atas putusan ini. Dengan demikian pihak penggugat tidak bisa mengajukan gugatan dalam perkara yang sama," terang Hely.
Keputusan ini menguatkan putusan Pengadilan Agama sebelumnya yang mengatakan bahwa Swalayan Sardo dan Toko Andika adalah harta gono-gini atau bersama.
"Harta gono-gini, bukan milik satu orang, dalam hal ini penggugat. Sesuai pada putusan Pengadilan Agama dan fakta yang sudah dibeberkan di awal persidangan," imbuhnya.
Diketahui antara kedua pihak yang bersengketa itu sudah dalam status cerai hidup sejak tahun 2009. Dengan ini, ia menegaskan bahwa baik Sardo maupun Toko Adika tidak terikat pada status pernikahan kedua pihak.
"Tidak terikat, tetap milik bersama," tegasnya.
Kini, pihaknya hanya tinggal menantikan langkah dari penggugat. "Kita tunggu apakah penggugat akan banding atau tidak, kami akan hadapi lagi," pungkas Hely.
Pewarta: Biyan Mudzaky
Editor : Shuvia Rahma