Temuan itu didapat dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin siang (16/1) sekitar pukul 14.00. Awalnya petugas Bea Cukai mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas produksi rokok yang mencurigakan. Merespons laporan itu. petugas yang terdiri dari Tim penindakan dan Tim intelijen langsung melakukan penggerebekan.
Dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal ternyata benar. Setelah diperiksa, di dalam bangunan tersebut terdapat 43 bal barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT). Rokok tanpa pita cukai tersebut berjenis sigaret kretek mesin (SKM).
Di bungkus rokok tersebut tertulis merek Black Stick. Rokokrokok yang berada dalam kemasan itu berjumlah 9.194 bungkus. Jika ditotal, isinya sekitar 188.880 batang rokok.Selain rokok, di tempat tersebut juga didapati 2 karton etiket merek Black Stick dan Coffe Bleck Stik serta 79 unit peralatan produksi berupa alat pemanas.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke barang bukti tersebut, total nilai rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 237.044.400. ”Bea Cukai Malang terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo. (iza/fat) Editor : Mardi Sampurno