MALANG KOTA – Satu per satu, pembalap liar mengambil kendaraannya yang ditilang polisi, Desember 2023 lalu. Dari total 267 unit kendaraan yang diamankan Polresta Malang Kota, sekitar 72 kendaraan di antaranya sudah diambil pemiliknya kemarin (4/1).
Selain hasil penertiban balap liar, beberapa kendaraan ditilang karena tidak standar. Misalnya memakai knalpot brong. ”Ini (kemarin, 4/1) hari pertama pengambilan barang bukti tilang kendaraan bermotor. Mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mengambil kendaraan karena sudah menyelesaikan mekanisme tilang,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno kemarin.
Untuk kendaraan tidak standar, pemiliknya wajib memasang spare part asli di lokasi. Misalnya spion dan knalpot standar. ”Semua harus dilengkapi dulu, mulai berkas hasil sidang hingga kelengkapan kendaraan. Supaya pemiliknya tidak mengulangi perbuatannya dan ada efek jera,” tegas Aris.
Pantauan Jawa Pos Radar Malang, ada pemilik yang dilarang mengambil kendaraannya meski sudah membayar tilang. Itu karena tidak membawa BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor).
Aris menambahkan, pihaknya bakal lebih intens menindak kendaraan yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna lain. Terutama pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong. Dengan gencarnya penertiban, dia berharap kedisiplinan pengendara lebih teratur.
Sementara salah satu pengambil motor, M. Wahab mengaku mengambil motor yang dikendarainya anaknya saat razia. Dia datang bersama anaknya, sambil membawa spare part yang standar.”Iya terkena tilang. Ini mau mengganti bagian knalpotnya saja, tilangnya sudah selesai,” katanya kemarin. (pri/dan)
Editor : Mahmudan