Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Koran Lokal dan Otonomi Daerah

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Senin, 20 Mei 2024 | 18:24 WIB
Oleh : Wahyu Hidayat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang
Oleh : Wahyu Hidayat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang

25 tahun sudah otonomi daerah (otoda) sebagai buah dari Reformasi 1998 berjalan.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah tonggak pertamanya.

Melalui undang-undang yang ditandatangani pada 7 Mei 1999 itu, pemerintah daerah diberi kewenangan yang lebih luas dibanding sebelumnya.

Mereka berhak mengatur sendiri seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali dalam hal politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fiskal, dan agama.

Walaupun dalam perkembangannya undang-undang tersebut mengalami beberapa kali revisi untuk penyesuaian, pemerintah daerah tetaplah memiliki kewenangan yang lebih luas dibanding sebelumnya ketika kebijakan negara cenderung sentralistis.

Bahkan juga mendapat porsi anggaran yang lebih besar dari Pemerintah Pusat, selain berhak mencari dan mengelola anggaran daerah sendiri.

Bagi pemerintah daerah, tentu saja ini menjadi berkah sekaligus tantangan.

Para pemimpin berikut aparaturnya dituntut untuk memiliki ide-ide kreatif dan inovatif dalam memajukan wilayahnya.

Sejak itulah kita bisa menyaksikan daerah-daerah berlomba untuk menjadi yang terbaik.

Berbagai program digagas dan dilaksanakan untuk membuat wilayahnya semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera.

Tak terkecuali di Kota Malang.

Hal itu tentu saja tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah.

Harus ada partisipasi dari sebanyak mungkin stakeholder yang ada.

Inilah yang kemudian dikenal dengan konsep pentahelix lalu hexahelix.

Di situ media massa atau pers menjadi salah satu stakeholder yang penting.

Terutama untuk menjadi jembatan informasi antar-pemangku kepentingan.

Program pemerintah bisa tersampaikan ke publik.

Keinginan publik pun bisa didengar oleh pemerintah.

Sebab, sebagaimana kita ketahui, menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers Indonesia memiliki empat fungsi utama.

Yaitu fungsi informasi, fungsi pendidikan, fungsi hiburan, dan fungsi kontrol sosial.

Melalui fungsi-fungsi itulah, pers dibutuhkan untuk membersamai jalannya otonomi daerah hingga kini. 

Nah, saya melihat, Jawa Pos sejak awal punya komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan otonomi daerah ini.

Itu dibuktikan dengan pendirian koran-koran lokal milik mereka pada 1999.

Beriringan dengan lahirnya UU 22/1999 yang populer disebut sebagai UU Otoda itu.

Koran-koran lokal tersebut diberi nama “Radar”, yang konon merupakan singkatan dari “Berita Daerah”.

Radar Malang merupakan salah satunya yang ikut didirikan pada tahun itu.

Jika kelahiran UU Otoda memberikan kewenangan lebih luas bagi pemerintah daerah, kelahiran radar-radar milik Jawa Pos memberikan ruang yang lebih luas pula bagi berita-berita yang terjadi di daerah.

Dengan demikian masyarakat di daerah tak lagi hanya “dicekoki” oleh berita-berita nasional atau regional Jawa Timur.

Akan tetapi, juga mendapat sajian tentang berita-berita yang terjadi di sekitarnya. Baik yang bernuansa informatif, edukatif, rekreatif, maupun kontrol sosial.

Hal inilah yang mampu mendinamisasi daerah.

Apalagi Jawa Pos dikenal dengan jurnalisme positifnya.

Jurnalisme yang membangun.

Yang menginspirasi.

Tentu saja tetap tanpa melupakan fungsi kontrol sosialnya.

Radar Malang sebagai anak kandung reformasi dan otonomi yang dilahirkan Jawa Pos mengambil peran itu untuk wilayah Malang Raya.

Selama 25 tahun koran ini setia membersamai pelaksanaan otoda di sini.

Peran yang terus dimainkan walau industri media massa saat ini memiliki tantangan yang tak mudah untuk dihadapi.

Tapi, saya yakin, Jawa Pos dengan Radar Malang-nya akan dan sejauh ini terbukti mampu untuk menghadapi.

Apalagi, sejatinya, disrupsi tidak hanya dihadapi oleh industri media massa.

Melainkan semuanya.

Tidak ada yang tidak terdampak dari ledakan perkembangan teknologi informasi.

Hanya mereka yang tangguh, kreatif, inovatif, dan tidak alergi pada perubahan yang akan mampu bertahan.

Jawa Pos Radar Malang sudah terbukti untuk itu.

Apalagi sejak awal tahun lalu koran ini menegaskan dirinya sebagai media yang lebih dari sekadar koran.

More than newspaper, begitu tagline-nya.

Selain lewat koran cetak, masyarakat bisa menikmati sajian beritanya melalui website dan berbagai platform media sosial yang dimiliki.

Offline dan online memang sudah menjadi tuntutan yang harus dikerjakan bersama-sama di zaman ini.

Tidak bisa hanya salah satunya saja.

Jadi, selamat menyambut ulang tahun ke-25 Jawa Pos Radar Malang.

Go ahead!

Teruslah membersamai otonomi daerah yang menjadi amanat reformasi.(*)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#otonomi daerah #pj wali kota malang #wahyu hidayat #radar malang