MALANG KOTA - Peredaran rokok ilegal di masyarakat patut diwaspadai.
Sebab, peredarannya dapat merugikan negara.
Maka dari itu, Bea Cukai Kanwil Malang mengajak seluruh stakeholder untuk menggempur peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, Malang Raya menjadi wilayah produsen dari praktik peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Malang Beny Setyawan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (25/9).
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
Terdapat empat golongan yang termasuk dalam rokok ilegal.
Pertama rokok polos tanpa pita cukai.
Kedua, rokok dengan pita cukai bekas yang sebelumnya pernah dipakai.
Ketiga, salah peruntukan dan yang terakhir adalah pemakaian pita cukai palsu dari perusahaan A menggunakan pita cukai dari perusahaan B yang lebih murah.
Beny menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan cukai.
Kemudian juga meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kepatuhan para stakeholder dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi terlaksana melalui sumbangsih dukungan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kota Malang.
”Dana ini sebenarnya dari Malang juga yang disetorkan ke pemerintah pusat dalam bentuk cukai dan dikembalikan ke daerah. Alhamdulillah tahun ini Kota Malang berhasil mendapatkan DBHCHT sebesar Rp 49 miliar,” ungkapnya.
Beny menyebut Kota Malang patut berbangga diri.
Sebab, dari sekian triliun APBN yang diterima negara, sebanyak Rp 27 triliun merupakan hasil yang disumbangkan oleh cukai dari Malang Raya.
Nilai itu bahkan mengalahkan sumbangsih dua kota besar lain seperti Kota Surabaya dan Kota Semarang.
Menurut Beny, hal itu tidak lain karena sinergi dan kolaborasi apik yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum.
Maka dari itu, dirinya juga mengingatkan para peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan aparat penegak hukum untuk turut berperan aktif dalam menggempur praktik rokok ilegal khususnya di Kota Malang.
Yakni dengan melaporkan praktik yang ditemukan ke dirjen Bea Cukai Kanwil Malang.
”Kiranya ada yang menemukan atau menindak rokok yang diduga ilegal, kami mohon kerja samanya untuk menghubungi kami baik di Kantor Bea Cukai Malang maupun di Kantor Wilyah Bea Cukai yang ada di Arjosari. Kami selalu siap 24/7,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MM juga menegaskan bahwa rokok ilegal harus digempur.
Untuk memerangi peredaran rokok ilegal dibutuhkan komitmen kuat serta peran aktif dan kolaborasi berbagai pihak.
”Pemkot Malang senantiasa berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Peredaran rokok ilegal ini mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang, yang akhirnya berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” tegas dia. (adn)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana