Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ijazah Ditahan, 17 Terapis Dapat Undangan Berunding

Bayu Mulya Putra • Senin, 5 Mei 2025 | 17:27 WIB
Ilustrasi ijazah yang ditahan (pch.freepik)
Ilustrasi ijazah yang ditahan (pch.freepik)

MALANG KOTA - Polemik penahanan ijazah yang dialami 17 terapis Amul Massage Syariah (AMS) masih berlanjut.

Setelah kuasa hukum terapis melayangkan somasi beberapa hari lalu, pihak AMS berencana menggelar pertemuan bipartit.

Pertemuan itu diagendakan pada hari ini (5/5) pukul 13.30.

Kabar adanya pertemuan bipartit itu disampaikan kuasa hukum 17 terapis, Gunadi Handoko.

Menurut dia, somasi yang dilayangkan sebelumnya berlaku sampai Sabtu lalu (2/5).

”Berhubung ada undangan pertemuan, kami ingin lihat dulu (hasilnya),” terang dia.

 Dalam pertemuan bipartit itu, lanjut Gunadi, akan membahas kasus penahanan ijazah yang diadukan oleh 17 terapis.

”Kalau tidak ada iktikad baik, sesuai rencana awal kami akan melaporkannya ke polisi,” tegas dia.

Selain membahas penahanan ijazah, Gunadi juga ingin mencari titik terang terkait hak karyawan.

Sebab, ada terapis yang mengeluhkan gajinya tidak kunjung diberikan.

Salah satu terapis mengaku, gaji yang masih ditahan mencapai Rp 9,6 juta.

Ada juga yang diminta membeli seragam.

Tak hanya melayangkan somasi, Gunadi juga bersurat ke Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk melaporkan kasus penahanan ijazah yang dilakukan AMS.

Dalam suratnya, ada tembusan ke dinas tenaga kerja dan Polresta Malang Kota.

Saat dikonfirmasi, seorang karyawan AMS lain yang bernama Ambar membenarkan perihal rencana pertemuan bipartit pada hari ini.

”Iya, betul. Namun mohon maaf kami memiliki kebijakan tidak ada liputan atau rekaman selama pertemuan demi menjaga privasi,” tegasnya.

Ambar juga enggan memberi penjelasan terkait kasus penahanan ijazah.

Dia menyatakan, pihak AMS ingin proses berjalan resmi melalui mediasi terlebih dulu, serta menjaga privasi agar situasi kondusif.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyatakan kalau pihaknya sudah menerima laporan terkait penahanan ijazah yang dilakukan AMS.

Itu setelah adanya surat ke wali kota dengan tembusan ke pihaknya.

”Lalu kami sarankan untuk melakukan pertemuan bipartit. Nanti kami juga akan mengawasi pertemuan yang mereka lakukan,” tuturnya.

Arif menjelaskan, pertemuan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.

Pertemuan itu dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

”Seandainya belum selesai bisa melalui pertemuan tripartit dengan melibatkan pemerintah,” jelas Arif.

Secara umum, Arif mengatakan kalau di dalam sistem perjanjian kerja waktu tertentu, sebenarnya tidak boleh dilakukan penahanan ijazah.

Kendati demikian, dia berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah melalui pertemuan bipartit. (mel/by)

Editor : Aditya Novrian
#terapis #Solusi #tuntut #Ijazah Ditahan #ijazah #Tidak Ada #ams #gaji tak dibayar #ancam lapor polisi