Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Puluhan Minimarket di Kota Malang Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Mahmudan • Senin, 16 Juni 2025 | 16:24 WIB
ketika minimarket tabrak perda.
ketika minimarket tabrak perda.

MALANG KOTA – Puluhan toko modern atau minimarket di Kota Malang teridentifikasi melanggar aturan. Lokasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional, sehingga berpotensi mengancam usaha rakyat kecil.

Berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Peraturan Usaha Perdagangan dan Perindustrian, titik minimarket dengan pasar tradisional paling dekat 500 meter. Namun hasil pendataan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-PMPTSP) Kota Malang mengungkap ada 20 minimarket yang jarak lokasinya dengan pasar tradisional kurang dari 500 meter.

Pantauan Jawa Pos Radar Malang, setidaknya ada lima minimarket di sekitar Pasar Tawangmangu, Kecamatan Lowokwaru. Jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar. Kemudian di Pasar Klojen dan Pasar Blimbing juga ditemukan minimarket yang jaraknya terlalu dekat.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menerangkan, pihaknya sudah melakukan pendataan titik-titik minimarket. Pendataan dilakukan setelah eksekutif mendapat masukan dari legislatif, bahwa banyak minimarket yang berdempetan dengan pasar tradisional.

Arif menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan pihak minimarket. Berdasar beberapa pertimbangan, kemungkinan besar tidak ada pencabutan izin kepada 20 toko modern tersebut. Pihaknya berencana melakukan revisi Perda Nomor 13 tahun 2019. "Kami tidak bisa mencabut izin usaha, karena menurut aturan baru, yaitu UU Cipta Kerja, tidak ada jarak minimal minimarket dan pasar tradisional,” ujar Arif kemarin.

”Ketika kami cabut, minimarket bisa menuntut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambah pejabat eselon II B Pemkot Malang itu.

Arif tak ingin gegabah langsung melakukan pencabutan izin usaha. Pihaknya akan melakukan perundingan bersama DPRD Kota Malang, dengan dasar UU Ciptaker. Perundingan tersebut berorientasi mengubah perda yang membatasi jarak minimarket dengan pasar tradisional. "Kami juga akan menanyakan ke dinas yang menangani pasar tradisional, apa benar dengan banyaknya minimarket berdampak pada menurunnya omzet pedagang. Untuk masalah ini perlu banyak pertemuan lanjutan," tandas Arif.

Mantan Kabag Umum Setda Kota Malang itu menerangkan alasan lain yang membuat tak bisa dilakukan pencabutan izin usaha. Yakni ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan karyawan. "Satu minimarket itu mempunyai 10 pegawai. Kalau 20 minimarket disegel, PHK bisa mencapai 200 orang," papar Arif.

Sedangkan terkait revisi perda, pihaknya telah berproses. Eksekutif sudah mulai membahas rencana perubahan aturan. "Kami sudah berkomunikasi dengan bagian hukum Pemkot Malang. Setelah draf (revisi Perda) sudah jadi, kami akan bawa ke dewan," imbuhnya.

Jika diperlukan, lanjut Arif, selama pembahasan revisi perda, 20 minimarket yang melanggar aturan bisa diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu. Namun dia mengakui skema tersebut berisiko terhadap nasib 200 karyawan. "Kalau karyawan tidak bisa dipindahkan, artinya mereka dirumahkan. Kami akan melihat solusi terbaik," tutur Arif.

Di pihak lain, anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai pemkot menjadikan pekerja sebagai tameng. Menurut Arief, nasib ribuan pedagang di pasar tradisional harus diperhatikan. Sebab mereka terdampak akibat menjamurnya minimarket di sekitar pasar tradisional. "Apakah pemkot tidak memikirkan nasib ribuan pedagang pasar yang tergerus toko modern? Jangan hanya melihat nasib karyawan saja," tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, Perda yang mengatur jarak pasar tradisional dengan minimarket merupakan wujud kearifan lokal. Menurut dia, perda nomor 13 tahun 2019 yang mengatur jarak minimarket dengan pasar tradisional tidak perlu dipertentangkan dengan UU cipta kerja. Sebab perda tersebut tidak bertabrakan dengan UU.

Oleh karena itu, dia menilai Pemkot Malang berhak menentukan sendiri aturan terkait pendirian minimarket. "Bahkan di daerah lain ada yang dengan tegas tidak boleh ada konglomerasi minimarket. Mereka juga tidak mendapat teguran dari pemerintah pusat," tandasnya.

Terkait rencana perubahan perda, dia mempersilakan pemkot membahasnya dengan dewan. Ketika ada revisi, dia melanjutkan, malah akan diperbanyak syarat-syarat untuk pendirian minimarket. Sebab selama ini keberadaan minimarket dinilai sudah terlalu banyak. "Syarat ini utamanya untuk melindungi pelaku usaha kecil dan pedagang pasar," tandas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Klojen itu.(adk/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#PTUN #minimarket #Kota Malang #langgar aturan