Wartawan Jawa Pos Radar Malang juga mendatangi sekolah tersebut. Namun dari luar gerbang sekolah sama sekali tidak terlihat kegaduhan. Para wali murid melakukan pembicaraan dengan pihak sekolah di sebuah ruangan. Kepala madrasah yang ditemui siang itu mewanti-wanti agar identitasnya, termasuk nama sekolah dirahasiakan. Namun dia membenarkan adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap murid perempuan oleh guru agama yang berinisial M, 40. ”Yang bersangkutan sudah kami keluarkan sejak Senin (9/1). Semata-mata agar tidak terlihat oleh korban,” terang dia ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin siang. Dia menambahkan, korban berjumlah lebih dari 10 orang. Mereka terdiri dari murid kelas 5 hingga 6.
Modusnya, terduga pelaku meraba-raba paha dan ketiak korbannya. ”Untuk kapan terjadinya saya kurang bisa menyebutkan dengan rinci. Yang pasti belum begitu lama,” imbuh dia. Perbuatan bejat guru itu baru ketahuan pekan lalu. Saat itu, salah satu korban mengadu kepada orang tuanya. Pihak sekolah baru mengetahui adanya kabar tidak mengenakkan tersebut pada Sabtu, 7 Januari 2023. Kemarin akhirnya dilakukan pertemuan yang dilanjutkan dengan mediasi, mulai pukul 09.00 sampai tengah hari. Dalam pertemuan itu, pihak madrasah belum menentukan sikap apakah akan melanjutkan perkara itu ke ranah hukum atau selesai secara kekeluargaan. ”Besok (hari ini) akan kami umumkan ke wali korban apakah perkara ini akan berlanjut atau tidak.
Karena saya sendiri belum melaporkan ke yayasan,” ujar dia. Bhabinkamtibmas kelurahan setempat turut dipanggil ke sekolah sekitar pukul 12.45. Kapolsek Sukun Kompol Nyoto Gelar menjelaskan, Bhabinkamtibmas yang menghadiri mediasi itu sempat menawarkan solusi penyelesaian hukum. ”Tapi orang tua korban tidak mau dibawa ke ranah hukum. Jadi tadi meminta untuk kasus ini selesai,” terang dia melalui sambungan telepon.
Alasannya, perbuatan M tidak sampai pada hubungan badan. Lalu, kasus itu sudah ditangani oleh pihak sekolah dan yayasan. Nyoto juga mendapat kabar jika pihak sekolah sudah memecat terduga pelaku tiga hari yang lalu. ”Dari institusi yang bersangkutan menjelaskan bahwa terduga pelaku tidak boleh aktif dalam dunia belajar mengajar lagi sampai waktu yang tidak ditentukan,” tutup mantan Kapolsek Bumiaji Polres Batu itu. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno