Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Perkara Pabrik Narkoba Sabu yang Digerebek Polres Malang segera Disidangkan

Biyan Mudzaky Hanindito • Minggu, 7 Juli 2024 | 17:00 WIB
Polres Malang menunjukkan bahan-bahan yang ditengarai sebagai bahan dasar sabu
Polres Malang menunjukkan bahan-bahan yang ditengarai sebagai bahan dasar sabu

KEPANJEN - Perkara pabrik sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang diungkap Polres Malang akan segera dilimpahkan. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah memeriksa berkas empat orang tersangka Salah satunya merupakan narapidana kasus narkotika di Rutan Medaeng, Surabaya.

Terkait perkembangan kasus, Kasubsi Prapenuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Meski lokasi penindakannya di Kabupaten Pasuruan atau wilayah hukum PN Bangil. 

Dia menjelaskan, kasus itu merupakan pengembangan dari penangkapan Mohammad Zainal Luthfi alias Pedro di Kecamatan Turen. 

Artinya masih satu rangkaian. 

”Untuk perkembangan terkini berkas sudah kami periksa. Pekan depan akan kami ajukan untuk P21 (berkas lengkap),” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada tiga orang yang ditangkap pada 17 April 2024 lalu di sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. 

Mereka, Nanang Kosim, 40, Innayatul Wafi, 29, dan M Suherman, 36. 

Nanang merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. 

Innayatul tercatat sebagai warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Keduanya masih ada ikatan saudara.

Sedangkan Suherman rekan dua tersangka itu, berasal dari Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat ini polisi masih mencari satu orang pelaku yang kabur. 

Berinisial GWN. 

Sampai sekarang tidak ada kabar kelanjutannya. 

Anjar mengatakan, tiga orang yang diamankan di Pasuruan akan dilimpahkan bersama dengan Zainal. 

Tidak ketinggalan satu orang lagi yang merupakan otak produksi sabu tersebut.

”Ada lagi namanya Suwandi alias Bobby. Dia merupakan napi kasus narkotika yang menjalani hukuman di Rutan Medaeng, Surabaya,” ungkap dia.

Dari data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Suwandi tercatat sebagai warga Jalan Kebonsari, Kelurahan Gayungsari, Kecamatan Gayungan Kota Surabaya. 

Pria 42 tahun tersebut masuk penjara karena kasus peredaran sabu-sabu seberat 5,25 gram. 

Dia mendapat vonis penjara selama 5 tahun sejak 22 Januari 2024.

Anjar menambahkan, Suwandi menjalin komunikasi dengan tiga orang tersangka melalui ponsel dalam penjara. 

Kemudian mengarahkan tiga rekannya untuk mengolah bahan-bahan kimia menjadi zat kimia sabu metamfetamina.

”Jadi urutannya dari Suwandi ke tiga tersangkaKemudian sampai ke tangan Zainal,” katanya. (biy/gp)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pabrik sabu #Perkara #Disidang