PAKIS - Persidangan kasus dugaan perampokan berujung pembunuhan di Jalan Anggodo, Kecamatan Pakis, terus berlanjut.
Kemarin (20/9), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar sidang pemeriksaan setempat.
Mereka mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tujuannya untuk mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi yang ada di lapangan
Dalam sidang sebelumnya, saksi Esther Sri Purwaningsih menyebut bahwa rumahnya tidak tersorot kamera CCTV gang.
Sedangkan pihak terdakwa bersikukuh mengatakan bahwa kamera CCTV yang menyorot rumah korban.
Melalui kamera CCTV tersebut, terdakwa membantah telah melakukan perampokan berujung pembunuhan. Sebab, melintasi gang tersebut menggunakan sepeda motor.
Sedangkan keterangan saksi korban menyebutkan bahwa pelakunya berjalan kaki.
”Ada perbedaan pendapat soal rumah TKP. Menurut saksi (Esther) dari rekaman CCTV tidak terlihat rumahnya. Sementara penasihat hukum terdakwa tidak demikian,” kata ujar hakim ketua Nanang Dwi Kristanto SH saat membuka sidang setempat kemarin.
Seperti diberitakan, perampokan berujung pembunuhan terjadi di Jalan Anggodo Gang 2A, Dusun Mendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, 22 Maret lalu.
Rumah itu dihuni oleh Ester dan adiknya, Sri Agus Iswanto, 60.
Agus meninggal dunia setelah dianiaya, kemudian ditusuk lehernya oleh pelaku.
Sedangkan Ester yang saat itu sedang makan malam diseret ke kamar, kemudian kepalanya dibenturkan ke dinding.
Sepekan kemudian, 30 Maret 2024 polisi menangkap Wakhid Hasyim Afandi, 29 dan M. Iqbal Faisal Amir, 28.
Keduanya merupakan warga Dusun Mendit Timur, tapi rumahnya berlainan gang dengan korban.
Dalam sidang setempat itu, semua pihak mengelilingi rumah korban.
Dimulai dari garasi, memasuki kamar samping.
Hakim menanyakan kembali kronologi peristiwa yang menewaskan Agus tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa dua pelaku masuk lewat samping.
Iqbal terkejut melihat Agus, kemudian langsung menghabisi nyawa korban.
Sedangkan Wakhid masuk ke ruang tengah.
Di sana ada Esther yang sedang makan.
Dia pun langsung memukul wajah perempuan tua tersebut.
Esther mengaku awalnya dia tidak melihat Wakhid datang.
“Mata saya yang langsung diserang. Saya jatuh telentang habis itu diseret masuk ke kamar,” kata Ester kepada hakim.
Mendapati ada orang lain masuk, Esther panik.
Setelah mereka pergi lewat pintu samping, baru dia langsung lari ke depan pagar rumah.
Meminta tolong pada warga.
Kebetulan ada sekitar lima warga menghampirinya.
Saat itu Ester tidak memakai kacamata, sehingga penglihatannya tidak jelas.
Dia juga mengatakan bahwa suara dua orang pelaku berbeda dengan yang dia dengar.
“Kalau yang pas di persidangan suara pelaku lebih berat,” imbuh dia.
Meski pandangan mata kabur, dia mengaku sempat melihat arah larinya para pelaku.
Yakni satu lari ke barat, dan satunya lagi ke arah timur.
Namun keterangan Ester dibantah terdakwa.
“Kami memang lewat sana waktu tarawih. Tapi pakai sepeda motor, tidak jalan kaki dari arah barat,” ucap Wakhid yang hadir dalam sidang setempat itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko SH MH mengatakan, hasil persidangan outdoor masih sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tapi proses persidangan masih panjang.
“Kami Senin depan (23/9) masih panggil dua saksi, dari tetangga korban,” ucap dia. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana