Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Pemuda Bobol Gudang Jahe di Tajinan Kabupaten Malang

A. Nugroho • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:13 WIB

 

 

PEMBOBOL GUDANG: Dua pemuda berinisial berinisial ISA (kanan) 29 tahun, dan AFN 27 tahun asal Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan menjalani pemeriksaan di Polsek Taji
PEMBOBOL GUDANG: Dua pemuda berinisial berinisial ISA (kanan) 29 tahun, dan AFN 27 tahun asal Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan menjalani pemeriksaan di Polsek Taji

TAJINAN – Gudang jahe di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan dibobol maling. Kerugian ditaksir mencapai Rp 26 juta. Diduga, pelaku beraksi ketika gudang kosong dan tidak ada penjaganya.

Belakangan diketahui pelakunya berinisial ISA, 29, dan AFN, 27. Keduanya warga Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu lalu (27/8). Dari pengakuan tersangka, ribuan karung jahe itu dijual ke berbagai pasar di Malang Raya.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menceritakan, pencurian terjadi pada Minggu (10/8). “Mereka masuk menggunakan kunci yang disimpan di gudang lain untuk mengambil karung jahe,” kata Bambang.

Pemilik gudang baru menyadari ada selisih 8 bal dari jumlah hasil perhitungan gudang terakhir. Kemudian pemilik gudang melaporkan hal tersebut ke Polsek Tajinan. Dugaan kuat megarah kepada aksi pencurian.

Setelah melakukan proses penyelidikan, kepolisian mendapatkan informasi adanya karung jahe bertuliskan ‘REYAN’  dari gudang tersebut. Setelah ditelusuri, karung tersebut ada di Pasar Gadang. “Unit Reskrim Polsek Tajinan kemudian melakukan penyelidikan intensif,” ujar Bambang.

Penyelidikan memberikan hasil positif keberadaan pelaku. Pihak polsek mengamankan tersangka ISA di rumahnya di Desa Tambakasri, Tajinan pada Rabu (27/8).

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan pada ISA, kepolisian mendapatkan informasi keberadaan AFN. AFN diamankan di rumahnya yang masih satu desa dengan ISA. “Pelaku kedua diamankan di hari yang sama pada malam hari,” katanya.

Kedua tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2.206 karung jahe bertuliskan ‘REYAN’ beserta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi. “Pelaku mengambil delapan bal karung jahe dengan nilai kerugian Rp 26,4 juta,” bebernya.

Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian,” pungkas Bambang. (yad/dan)

Editor : A. Nugroho
#tajinan #gudang #jahe #malang kabupaten #dibobol