Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Ingatkan Peserta Karnaval 17 Agustus soal Busana, Soroti Pula Hadiah Lomba

H
Penulis: Hanif Pratama❯
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: Instagram @majelisulamaindonesia)
Gedung Majelis Ulama Indonesia (Foto: Instagram @majelisulamaindonesia)

Advertisement

Advertisement

RADAR MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat dalam rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan busana menyerupai lawan jenis dalam kegiatan karnaval dan pawai.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan laki-laki yang mengenakan pakaian khas perempuan maupun sebaliknya termasuk tindakan tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. Menurutnya, tindakan tersebut hukumnya haram dalam syariat Islam.

Advertisement

Abdul Muiz merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Ia menegaskan ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam kegiatan yang berlangsung di ruang publik.

Karena itu, menurut Abdul Muiz, ketentuan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan hiburan, termasuk panggung pertunjukan, pawai, dan karnaval yang digelar dalam rangka perayaan kemerdekaan.

Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan masyarakat mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perlombaan selama perayaan 17 Agustus. Salah satunya berkaitan dengan penggunaan dana pendaftaran peserta sebagai hadiah lomba.

MUI menilai penggunaan uang pendaftaran peserta untuk membiayai hadiah dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian. Karena itu, panitia lomba diminta tidak menggunakan uang yang dikumpulkan dari peserta sebagai sumber hadiah.

Sebaliknya, kegiatan perlombaan tetap diperbolehkan apabila hadiah berasal dari sumber dana lain atau perlombaan tersebut tidak menggunakan hadiah berupa uang hasil iuran peserta.

MUI juga mengimbau penyelenggara pawai dan karnaval memperhatikan rute yang digunakan. Pengaturan rute dinilai penting agar kegiatan perayaan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan.

Di luar sejumlah ketentuan tersebut, MUI menyatakan tidak melarang masyarakat menggelar berbagai kegiatan untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan. Perlombaan dan kegiatan bersama dinilai dapat menjadi sarana mempererat hubungan antarwarga sekaligus melatih ketangkasan dan kedisiplinan.

MUI mengajak masyarakat mengisi momentum kemerdekaan melalui kegiatan yang positif, kreatif, dan edukatif. Perayaan juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan serta meningkatkan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia.

Advertisement
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Artikel Terkait

RANS Nusantara Tunjukkan Semangat Kemerdekaan dengan Baju Adat

RANS Nusantara Tunjukkan Semangat Kemerdekaan dengan Baju Adat

Semangat merayakan HUT Ke-81 RI tak hanya hadir di halaman sekolah melalui upacara kemerdekaan. Spirit tersebut juga muncul dalam laga sepak bola.A

Klub Tenis Saminten Perkuat Nasionalisme pada Hari Kemerdekaan

Klub Tenis Saminten Perkuat Nasionalisme pada Hari Kemerdekaan

Lapangan Tenis di Stadion Gajayana menjadi lokasi upacara bendera kemarin. Klub Tenis Kota Malang Saminten memperingati HUT Ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Penggawa Asing Arema FC Belajar Makna Kemerdekaan, Gelar Perayaan Sederhana sebelum Latihan

Penggawa Asing Arema FC Belajar Makna Kemerdekaan, Gelar Perayaan Sederhana sebelum Latihan

Skuad Arema FC ikut merayakan HUT Ke-81 Republik Indonesia di ARG Soccer Field, Pakis, kemarin.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer