Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rekrutmen ASN 2026: Honorer Diprioritaskan, Ini Ketentuan CPNS dan PPPK

Difa Aurelia Rahmayanti

SAMPAIKAN PROGRES: ASN dan sejumlah undangan Pemkot Malang mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Balai Kota Malang, kemarin pagi (22/10). (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
SAMPAIKAN PROGRES: ASN dan sejumlah undangan Pemkot Malang mengikuti peringatan Hari Santri Nasional di Balai Kota Malang, kemarin pagi (22/10). (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

Advertisement

MALANG, RADAR MALANG – Pemerintah bersama DPR RI tengah mematangkan koordinasi terkait rencana seleksi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan dasar di berbagai daerah.

Dalam skema yang disiapkan, tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian utama. Penentuan kelulusan tidak menggunakan nilai ambang batas atau passing grade, tetapi berdasarkan peringkat terbaik sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia.

Advertisement

Tenaga non-ASN yang memperoleh peringkat terbaik dan tersedia formasi di instansi tempat mereka bekerja dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sementara itu, honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi karena keterbatasan kuota atau anggaran instansi akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Untuk kebutuhan formasi, pemerintah memprioritaskan sektor pelayanan dasar, seperti tenaga guru dan kesehatan. Selain itu, tenaga teknis, terutama yang memiliki kompetensi digital serta penyuluh lapangan, juga menjadi perhatian dalam pemenuhan kebutuhan aparatur.

Advertisement

Calon pelamar juga perlu memperhatikan ketentuan pendaftaran. Dalam satu periode tahun anggaran, peserta hanya dapat memilih satu jenis pengadaan, yakni CPNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu jabatan.

Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tetapi kemudian mengundurkan diri juga dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran NIK sehingga tidak dapat mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.

Advertisement
Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Dari berbagai sumber

Artikel Terkait

176 ASN Pemkot Malang Dilantik Setelah Tertunda 21 Hari

176 ASN Pemkot Malang Dilantik Setelah Tertunda 21 Hari

Tertunda 21 Hari, 176 ASN Pemkot Malang Akhirnya Jalani Pelantikan

Distribusi PPPK di Kelurahan dan Kecamatan Kota Malang Dilihat Belum Merata   

Distribusi PPPK di Kelurahan dan Kecamatan Kota Malang Dilihat Belum Merata  

Pola distribusi ASN terutama Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat sorotan dari legislatif. Penyebabnya, pembagian yang kurang merata di lembaga kelurahan sampai tingkat kecamatan.

Jabatan Kosong di Pemkot Malang Sudah Setahun, Begini Dampaknya

Jabatan Kosong di Pemkot Malang Sudah Setahun, Begini Dampaknya

Mandeknya pengisian jabatan kosong mendapatkan sorotan tajam dari legislatif. Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendesak Pemkot Malang segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer