Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Diberi Uang, Pemuda Tega Aniaya Ibu Kandung

Aditya Novrian • Rabu, 25 Februari 2026 | 15:35 WIB

Pemuda berinisial RU, aniaya ibu kandung. Sumber: @luthfie.daily/Instagram.
Pemuda berinisial RU, aniaya ibu kandung. Sumber: @luthfie.daily/Instagram.

RADAR MALANG - Seorang pemuda berinisial RU, warga Kelurahan Petemon, Sawahan, Kota Surabaya, tega menganiaya ibu kandungnya hanya karena tidak diberi uang.

Kasus ini diunggah oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Instagramnya @luthfie.daily. Sampai hari Rabu (25/2), video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut menembus 1,5 juta penonton dan menjadi perbincangan netizen.

Dalam reels Instagram tersebut, tim dari Kapolrestabes Surabaya mendatangi kediaman korban yang berinisial U (53). Perempuan paruh baya itu menjelaskan perbuatan kejam yang dilakukan anaknya dengan isak tangis.

“Dicekik gini, bu. Sakit semua, salahku apa (sambil menunjukkan bagian tubuh yang lebam), Saya takut, Pak,” jelas korban, dikutip Rabu (25/2).

Video yang diunggah juga menampilkan putra dari korban yang telah memakai seragam tahanan. Ia membenarkan semua perbuatannya kepada ibu kandungnya.

“Saya jambak, cekik, dan saya tendang kakinya. Dia berontak, saya jambak dari belakang,” ungkap tersangka di hadapan Kapolrestabes Surabaya.

Kasus ini dapat terselesaikan karena dukungan masyarakat sekitar yang membuat korban berani untuk melaporkan anaknya ke SPKT Polrestabes Surabaya pada awal Februari 2026. Atas hal tersebut, polisi pun langsung mengamankan pelaku.

“Tersangka sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” terang Kasatres Perlindungan perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, dilansir dari JawaPos.com, Senin (23/2).

Kompol Melatisari juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut terjadi berulang kali hingga apuncaknya pada awal Februari 2026.

Tersangka melakukan perbuatan keji pada ibunya saat sedang emosi, terutama ketika dirinya meminta uang pada korban, tetapi tidak terpenuhi. Ia juga diduga kerap mengancam ibunya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

Atas hal ini, pelaku RU dijerat menggunakan Pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Tol Surabaya-Mojokerto, Sabu 10 Kg Ditemukan dalam Kemasan Teh Hijau

Penulis: Marsha Nathaniela

Editor : Aditya Novrian
#anak aniaya ibu kandung #anak aniaya ibu karena tidak diberi uang #pemuda mendekam di penjara karena aniaya ibu kandung