KEPANJEN – Pilkada 2024 Kabupaten Malang diperkirakan akan berbeda dari sebelumnya.
Jika pada dua kali Pilkada, 2015 dan 2020 selalu diikuti pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau perorangan, kali ini berpotensi tidak ada.
Sebab kemarin (10/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum menerima berkas pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati Malang dari jalur non-parpol.
Padahal pendaftaran paslon independen berakhir besok (12/5).
“Tidak ada perpanjangan waktu. Jika sampai batas akhir tidak ada yang menyerahkan, di Kabupaten Malang tidak ada calon independen,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPUD Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika kemarin.
Untuk diketahui, Pilkada 2015 lalu paslon independen, yakni pasangan Nurcholis-Muhammad Mufidz.
Mereka bersaing dengan dua paslon dari jalur parpol, yakni pasangan Rendra Kresna-H M. Sanusi dan Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi.
Demikian juga Pilkada 2020 lalu, pasangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko berjuang dari jalur independen.
Mereka bersaing dengan H M. Sanusi-Didik Gatot Subroto dan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono.
Kala itu, pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko berhasil mengumpulkan dukungan 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Yakni mengumpulkan 133.582 dukungan, tetapi yang terverifikasi 132.291 dukungan.
Sementara pada Pilkada 2024, paslon independen tersebut harus memiliki dukungan dari 133.522 orang yang tersebar di 17 kecamatan.
Itu sesuai dengan ketentuan, bahwa dukungan harus berjumlah 6,5 persen dari total DPT di Kabupaten Malang, yakni 2.054.178 orang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1317 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang 2024.
“Dukungan tersebut berbentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik,” lanjutnya.
Surat dukungan tersebut diisi calon pemilih yang menyatakan mendukung paslon tersebut.
Satu orang hanya bisa memberikan dukungan kepada satu paslon. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana