Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT DITN : Penutupan Proyek RS ITN Sesuai Prosedur dan Administrasi

N
Penulis: Neny Fitrin❯
Dalu E Prasetyo SH, kuasa hukum PT DITN
Dalu E Prasetyo SH, kuasa hukum PT DITN

KARANGPLOSO – PT Dinamika Inovasi Teknologi Nasional (DITN) buka suara soal penutupan proyek pembangunan rumah sakit Nasional Malang ITN 2 yang dinilai sepihak oleh PT ARN.


Advertisement

Kuasa hukum PT DITN DALU E PRASETIYO, S.H. dan FANIZAL MAULANA S.H advokat pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum 'DALU E. PRASETIYO & PARTNERS' mengatakan, bahwa penutupan proyek RS ITN tidak dilakukan dengan serta merta.

Karena  jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan peringatan bertahap terkait penutupan proyek kepada PT ARN. 

”Kami melalukan semuanya sesuai prosedur dan administrasi,” tegas dia, kemarin petang (30/7).

Advertisement

Langkah itu merupakan tindak lanjut tidak disepakatinya perjanjian oleh PT ARN. Yaitu, mereka belum membayar sebesar 3,5 persen dari nilai induk kepada beberapa kontraktor lama yang sebelumnya sudah menuntaskan pekerjaan.  Kesepakatan pembayaran itu diteken pada 14 Juni lalu. 

Penutupan proyek tersebut juga tertuang dalam kontrak kerja yang sudah disepakati. Yang berbunyi, jika PT ARN tidak bisa memenuhi ketentuan dalam kontrak kerja maka kerja sama bisa dihentikan. 

”Jika dinominalkan, 3,5 persen itu nilainya mencapai Rp 9,6 miliar yang harusnya dibayarkan pada tanggal 16 Juni 2023 Sebagaimana surat pernyataan kesanggupan pembayaran yang di buat oleh direktur PT ARN ," jelas Dalu.

Advertisement

Bahkan terkait pengiriman bahan baku besi pada (23/5),pihak PT DITN juga mengaku jika barang tersebut tidak pernah tiba. Belum lagi persoalan pembayaran gaji yang juga tidak sesuai dengan perjanjian.

Karena hal-hal itulah, pihak DITN melayangkan somasi terkait kewajiban tersebut. Alasan lain,  penutupan proyek ini karena ada kekhawatiran besar dari pihak manajemen PT DITN jika dikemudian hari bakal terjadi kasus serupa.

Padahal, pembangunan RS ITN adalah proyek besar dengan nilai proyek yang cukup besar

Lebih lanjut, persoalan gaji misalnya, sekitar 20 karyawan sempat membuat surat petisi terkait pemberian upah yang tidak sesuai dengan kontrak.

Untuk itupun, DITN telah melayangkan somasi kepada PT ARN yang berlanjut pada somasi kedua 8 Juli lalu terkait kewajiban pembayaran kesanggupan membayar sebesar 3,5 persen. Lalu somasi ketiga pada 15 Juli tentang pemenuhan kewajiban pembayaran.

”Sudah kami kirimkan somasi, namun tidak direspons. Bahkan selama proyek berjalan, kami tidak pernah menerima laporan,” kata Dalu.

Padahal semestinya, setiap progress kegiatan dilengkapi dengan laporan tertulis. Termasuk ketika PT ARN meng-hire subkontrak baru di pekerjaan. 

Dalam proses penutupan ini, pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada pihak berwajib untuk melakukan pengawalan agar tidak terjadi hal-hal di luar kendali.

Untuk diketahui, sebelumnya PT ARN menerima sisa pekerjaan yang diselesaikan oleh beberapa kontraktor lama dengan capaian sebesar 3,5 persen. Bahkan beberapa fasilitas pekerja di lokasi sudah berdiri. 

Dalam kesepakatan kerja, target yang ditetapkan PT DITN adalah sebesar 10 persen pada 25 Agustus mendatang.

Secara bertahap PT DITN juga mengeluarkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan pada 28 Juli. 

Ditanya apakah setelah penutupan proyek ini pihak PT DITN akan melanjutkan dengan kontraktor baru, Dalu menegaskan bahwa secara resmi proyek diambil alih untuk kemudian dievaluasi. 

"Karena beberapa somasi dan peringatan III sudah diberikan namun tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari PT ARN, sekarang tidak ada celah untuk negosiasi,” tutupnya. (pri/nen)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Ingin Kuliah di ITN Malang? Ini Deretan Prodi dan Status Akreditasi yang Bisa Jadi Referensi Utama Maba 2026

Ingin Kuliah di ITN Malang? Ini Deretan Prodi dan Status Akreditasi yang Bisa Jadi Referensi Utama Maba 2026

Berbagai program studi yang ditawarkan bisa menjadi pilihan utama calon mahasiswa baru yang ingin menempuh studi yang berfokus pada rumpun teknologi dan teknik. Berikut adalah beberapa program studi di ITN Malang:

RSI Unisma: Kami Saat Ini Belum Mampu Memberikan Kewajiban Pembayaran BPJS   

RSI Unisma: Kami Saat Ini Belum Mampu Memberikan Kewajiban Pembayaran BPJS  

Polemik keuangan yang dialami RSI Unisma terus berlanjut. Berdasar hasil mediasi pada Rabu lalu (1/7), rumah sakit berusaha melunasi gaji karyawan yang belum terbayar sebesar Rp 3,2 miliar dalam waktu enam bulan.

RSI Unisma Minta Waktu Perbaiki Keadaan

RSI Unisma Minta Waktu Perbaiki Keadaan

Kesulitan finansial dalam setahun terakhir menyebabkan RSI Unisma menunggak membayar gaji karyawannya. Bahkan muncul aturan baru gaji pokok karyawan dan tenaga kesehatan dipotong 35 persen serta penghapusan tunjangan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer