BATU – Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Batu bisa dibilang berhasil. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan saat ini sudah tidak ada hewan ternak yang terjangkit Aphthovirus. Padahal pada Februari lalu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan-KP) mencatat adanya lonjakan kasus PMK sebanyak 72 temuan.
Lonjakan kasus PMK saat itu disebabkan maraknya pengiriman hewan ternak dari luar kota, ditambah status vaksinasinya yang tidak terdeteksi. Padahal dalam aturan, mobilitas hewan ternak sudah diwajibkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu, setidaknya vaksin pertama. Namun setelah wabah PMK reda, aturan tersebut banyak diabaikan.
“Di samping itu, ada beberapa kelahiran hewan ternak yang juga turut menyumbang lonjakan kasus PMK saat itu,” ujar Sri Nurcahyani Rahayu, Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan Distan-KP Kota Batu. Menurutnya, hewan ternak yang baru lahir tidak segera dilakukan vaksinasi sehingga rawan terkena virus PMK.
Ani menyampaikan, kesadaran peternak melakukan vaksinasi kini meningkat drastis. Hal itu dilatarbelakangi oleh trauma, karena ada peternak yang pernah menanggung kerugian puluhan juta rupiah saat hewan peliharaannya mati akibat keganasan virus PMK. Kesadaran vaksinasi akhirnya menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Sekarang mereka akan melakukan vaksinasi secara mandiri saat baru membeli hewan ternak dari luar kota atau ketika ada hewan ternak yang baru lahir,” imbuhnya.
Sebenarnya ada jatah vaksin PMK dari pemerintah, namun penyalurannya tidak menentu. Sedangkan peternak kini enggan menunda pemberian vaksin tersebut. “Mereka benar-benar sudah trauma dengan wabah PMK ini,” tambahnya.
Ani menilai, kesadaran peternak untuk melakukan vaksinasi tidak hanya membuat hewan ternak mereka sehat, namun juga menekan penyebaran virus. Dia memastikan saat ini nol kasus PMK di Kota Batu. Alumnus Universitas Brawijaya (UB) itu juga mengaku kini jauh lebih tanggap apabila ada laporan hewan ternak sakit. Pihaknya langsung mengirim tim medis ke lapangan. Beruntung, belakangan ini keluhan kesehatan hewan ternak hanya seputar flu, demam, tidak nafsu makan, dan sakit ringan lainnya.
Ani menambahkan, aturan pemberian vaksin PMK masih sama, yakni dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Namun, jarak pemberian vaksin pertama ke vaksin kedua hanya satu bulan. Selanjutnya, vaksin kedua ke vaksin ketiga dan seterusnya dilakukan rutin setiap enam bulan sekali. “Itu juga sebagai booster bagi hewan ternak,” jelasnya.
Terpisah, salah seorang peternak sapi asal Dusun Baru, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Sugianto, mengaku sempat mengajak teman-temannya patungan untuk melakukan vaksinasi secara mandiri. Dia mengaku tak keberatan merogoh kocek sendiri daripada harus menanggung risiko kerugian yang lebih besar.
Pada Desember tahun lalu, Sugianto mengatakan telah mengeluarkan biaya sebesar Rp1,5 juta untuk vaksinasi PMK. Dia merinci harga vaksin satu botol senilai Rp700 ribu, sedangkan sisanya digunakan untuk ongkos jasa dokter dan peralatan pendukungnya. “Satu botol vaksin bisa digunakan untuk 25 ekor sapi, makanya kami patungan,” pungkasnya. (dia/dre)
Editor : A. Nugroho