Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Reklame Kota Disorot Presiden Prabowo, Wahyu Hidayat Perintahkan Penertiban

Aditya Novrian • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:00 WIB
PERLU DITATA: Deretan reklame di sisi luar Stadion Gajayana menjadi perhatian Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kemarin. (Darmono/Radar Malang)
PERLU DITATA: Deretan reklame di sisi luar Stadion Gajayana menjadi perhatian Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA – Setelah rapat koordinasi nasional (rakornas) bersama Presiden Prabowo Subianto, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat langsung menertibkan reklame. Terutama reklame yang tidak berizin dan mengganggu estetika Kota Malang.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, penertiban merupakan wujud perhatian pemkot terhadap persoalan kebersihan, pengelolaan sampah dan penataan ruang kota. Pemasangan baliho tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengedepankan aspek estetika. "Baliho dan papan iklan yang tidak sesuai estetika dan tidak berizin akan kami bongkar," ujar Wahyu kemarin.

Menurut Wahyu, penataan visual kota sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 di Jakarta, awal pekan ini. Dalam forum tersebut, Presiden menekankan pentingnya menjaga estetika ruang publik hingga detail terkecil. Sehingga pemda wajib menindaklanjutinya di lapangan.

”Beliau (Presiden Prabowo) sampai melihat detail seperti ini (reklame). Kami di daerah yang harus melakukan penataan," tandas Wahyu.

Dia mencontohkan, salah satu titik yang menjadi perhatian kawasan sisi timur Stadion Gajayana. Dinilai masih kerap dipenuhi baliho tidak tertata dan terkesan kumuh. Selain itu, kawasan Kajoetangan Heritage dan jembatan penyeberangan orang (JPO) Kajoetangan juga masuk dalam evaluasi.

Penataan baliho dan reklame ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang kota agar lebih tertib dan nyaman. Sekaligus memperkuat citra Kota Malang sebagai tujuan wisata dan kota bersejarah. "Jika mengurangi estetika dan melanggar perda, saya perintahkan dibongkar," tegas Wahyu.

Terpisah, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya menerangkan, penertiban sementara difokuskan pada reklame insidental. Umumnya berisi iklan tentang properti atau perumahan. "Mulai Rabu (4/2) sudah dilakukan penertiban. Sekaligus mendukung acara harlah NU agar estetika kota terjaga," tuturnya.

Mustaqim menegaskan, reklame yang dibongkar pertama karena tidak memiliki izin. Kemudian reklame yang dipasang di pohon dan dipasang kurang kuat. "Ada sekitar seratus reklame yang ditertibkan setiap hari, saat ini fokus pada insidental dulu. Kemudian kami akan bersurat pada pemilik untuk reklame yang berukuran besar," ucap Mustaqim. (adk/dan)

Editor : Aditya Novrian
#wali kota #malang #reklame