MALANG – Menjelang Lebaran 2026, banyak pekerja mulai menanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta cair. THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan setiap menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Laporan terkait Problem Penyaluran THR di Kota Malang Mulai Muncul
Untuk Lebaran 2026, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan berada pada 13 atau 14 Maret 2026.
Meski begitu, perusahaan diperbolehkan membayarkan THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan menyalurkan THR lebih cepat agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Selain waktu pencairan, aturan juga mengatur besaran THR yang diterima pekerja. Bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan, besaran THR setara satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Baca Juga: Anti Kalap! 7 Trik Efektif Menabung dari Uang THR
THR juga wajib diberikan kepada pekerja dengan berbagai status hubungan kerja, baik pegawai tetap, kontrak, maupun harian yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Jika perusahaan terlambat membayar THR, pengusaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, pemerintah biasanya menerbitkan surat edaran setiap tahun untuk mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu.
Dengan jadwal tersebut, pekerja swasta diperkirakan mulai menerima THR pada pertengahan Maret 2026, atau sekitar satu minggu sebelum Lebaran.
Editor : Aditya Novrian