Hal ini disampaikan lansung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang M Saiful Effendi di gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa kemarin (2/8). Sebelumnya, RSUD Lawang melakukan pemberhentian terhadap 16 nakesnya bulan Juni lalu. Mereka pun mengadu ke DPRD Kabupaten Malang. Setelah dilakukan mediasi, 16 nakes itu pun didaftarkan ke Kemennkes (Kementrian Kesehatan) untuk mengikuti P3K. "Mereka masih memiliki peluang untuk bisa jadi tenaga kesehatan," terang dia. Karena itu, tinggal bagaimana mereka memperbaiki kemampuan diri agar bisa lolos dalam seleksi P3K.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lawang dr Dessy Deliyanti mengatakan, keputusan tidak memperpanjang kontrak tersebut dianggap bukan polemik. ”Sebab, pada Januari 2022 lalu, kami sudah menyampaikan rencana tersebut kepada 240 tenaga kontrak,” terangnya. Hal itu karena sudah adanya PNS baru yang diterima RSUD Lawang.
Setelah memberikan informasi kepada ratusan tenaga kontrak, RSUD Lawang lantas menggelar assessment seluruh tenaga kontrak dengfan melibatkan Komite Kesehatan.
Selain assessment, penilaian kinerja juga dilakukan oleh kepala ruangan dan kepala instansi masing-masing pegawai. Akhirnya, tenaga kontrak yang mendapat penilaian terbawah terpaksa tidak diperpanjang. "Keputusan itu dilakukan untuk mengantisipasi kelebihan pegawai," kata dia.
Ia melanjutkan, dari jumlah itu, sepuluh orang di antaranya adalah perawat, dan enam orang lainnya adalah bidan.
Namun, ia menegaskan, sekali lagi, mereka masih bisa berpeluang untuk menjadi tenaga kesehatan dengan cara mengikuti tes P3K. Sebab, nama mereka sudah terdaftar sebagai peserta tes. "Ya tinggal mempersiapkan diri, memperbaiki skil, dan harus mengikuti prosedur yang ada seperti tes dan lain sebagainya," tutup dia.(nif/nay) Editor : Mardi Sampurno