Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Divonis 11 Tahun, Kurir Sabu di Malang Anggap Hakim Khilaf

Mahmudan • Rabu, 17 Juli 2024 | 16:50 WIB

 

 

TERDAKWA: Ahmad Sulton Muzaki menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (16/7).
TERDAKWA: Ahmad Sulton Muzaki menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (16/7).

 

KEPANJEN – Tak terima divonis hukuman 11 tahun penjara, terdakwa kasus peredaran sabu mengajukan peninjauan kembali (PK). Kemarin, terdakwa Ahmad Sulton Muzaki, 21 dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Selama proses hukum berlangsung delapan bulan ini, Sulton mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. Pemuda asal Desa Ngadilangkung, Kepanjen itu hadir di ruang sidang sekitar pukul 12.22. Sidangnya pun berlangsung singkat. Hanya menghadirkan para pihak, kemudian tim kuasa hukum terdakwa menyetorkan memori PK dan jaksa memberi tanggapannya secara tertulis. ”Kami mengajukan PK atas pertimbangan kekhilafan hakim. Tidak ada bukti baru (novum) yang kami berikan," kata Yudi Mustofa SH, kuasa hukum Sulton.

Sidang pun usai dengan durasi sekitar 1 menit 12 detik. Setelah itu Sulton kembali ke ruang tahanan. Seperti diberitakan, Sulton divonis 11 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan pada 27 November 2023 lalu. Dia dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu-sabu dengan dua temannya yang lain. Yaitu Aldi Zanuar Rama Dani, 24, dan Deny Pradana, 30. Mereka ditangkap Ditreskoba Polda Jatim pada 27 Mei 2023 dengan barang bukti total 16,43 gram sabu. Tiga orang itu juga dihukum 11 tahun bui.

Yudi menjelaskan, peran kliennya dalam kasus tersebut tidak terlalu besar. Sehingga dia menilai tidak pantas dihukum 11 tahun penjara. "Barang yang dikuasai Sulton ini tidak sampai 1 gram. Tepatnya 0,70 gram. Sisanya itu sama terdakwa lain," ucap dia.

Dalam perkara tersebut, Aldi menjadi otak. Dialah yang berhubungan Sulton dengan pemilik barang bernama Vikri (buron).

Versi Yudi, pada kasus ini kliennya hanya terkena imbas pertemanan. Dia menyebut, sehari sebelum ditangkap, Sulton diajak nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen oleh Aldi. "Itu dalam posisi tidak tahu jika akan ikut dalam mengambil sabu-sabu. Tahu-tahu Aldi minta antar ambil barang," imbuh Yudi.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Hukum #Kabupaten Malang #sabu-sabu