KEPANJEN – Sepanjang September lalu, Polres Malang menilang 2.971 pengendara.
Mayoritas kendaraan roda dua, yakni mencapai 2.116 unit.
Umumnya, mereka melanggar karena tidak memakai helm saat berkendara.
Alasannya beragam. Namun mayoritas berkilah karena jaraknya dekat, sehingga merasa tidak perlu memakai helm.
Sebagian pelanggar terjaring razia, namun selebihnya terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kanit Turjawali Polres Malang Ipda Andi Agung mengatakan, aturan penggunaan helm sudah tercantum dalam pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hukumannya adalah pidana maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
”Setiap bulan, jumlah pelanggar selalu meningkat karena potensi pelanggar bukan hanya dari pengemudi, namun juga dari penumpang sepeda motor,” kata dia.
Menurut dia, peningkatan pelanggaran terjadi karena kesadaran pengendara dalam menjaga keselamatan masih rendah.
Apalagi kebanyakan pengendara yang terjaring adalah penduduk sekitar.
“Alasannya jarak yang ditempuh dekat, jadi malas menggunakan helm,” kata Agung. (aff/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana