Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dinas Peternakan Kabupaten Malang Temukan Empat Sapi Terjangkit Wabah PMK

Mahmudan • Selasa, 3 Juni 2025 | 20:50 WIB
RUTIN: Dokter dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang memeriksa sapi sebelum dijual ke pembeli untuk hewan kurban.
RUTIN: Dokter dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang memeriksa sapi sebelum dijual ke pembeli untuk hewan kurban.

 

KEPANJEN – Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menemukan hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sementara ini sudah teridentifikasi empat ekor. Jumlah bisa bertambah jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan sapi atau kambing lain terjangkit.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Drh Woro Hambarrukmi mengatakan, pemeriksaan hewan ternak terus dilakukan.

Empat ekor tersebut teridentifikasi ketika tim memeriksa peternakan di Wagir. ”Sudah kami berikan obat,” kata Woro kemarin.

Dia sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk menangkal agar hewan yang terkena PMK tidak terus bertambah. Salah satunya melalui perluasan vaksinasi.

Sementara ini pihaknya sudah menyuntik vaksin untuk 19.299 ekor sapi dan kambing. Rencananya akan terus ditambah, sehingga semakin banyak sapi dan kambing yang kebal terhadap penularan PMK.

”Pemeriksaan juga terus dilakukan di lapak-lapak penjualan dan 17 pasar hewan di Kabupaten Malang,” kata Woro. Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara insidental

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menerjunkan 22 dokter hewan dan 38 paramedis. Pemeriksaan dilakukan sebelum dan sesudah pemotongan. Selain PMK, pihaknya juga menemukan penyakit lain seperti Lumpy Skin Disease (LSD).

Namun kondisinya tidak terlalu parah. Woro juga mengingatkan peternak maupun penjual ternak agar menjual hewan kurban yang memenuhi syarat bebas PMK dan LSD.

Begitu juga bagi yang ingin membeli hewan di luar provinsi atau kabupaten Malang harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). ”Harus sesuai syarat syar’i, dari sisi kesehatan tidak sedang sakit dan tidak cacat,” pungkas Woro. (dan)

Editor : A. Nugroho
#hewan kurban #DPKH #skkh #Kabupaten Malang