Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

2026 Target Tuntaskan 10 Ranperda, Delapan dari Pemkab Malang, Dua Lainnya dari Dewan

A. Nugroho • Minggu, 7 Desember 2025 | 18:59 WIB

 

2026 Target Tuntaskan 10 Ranperda, Delapan dari Pemkab Malang, Dua Lainnya dari Dewan
2026 Target Tuntaskan 10 Ranperda, Delapan dari Pemkab Malang, Dua Lainnya dari Dewan

KEPANJEN - Menjelang akhir 2025, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Malang mulai menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sesuai dengan kesepakatan, terdapat 10 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan disusun pada 2026. Dengan rincian, delapan ranperda dari Pemkab Malang dan dua ranperda dari dewan.

 

Bupati Malang H M. Sanusi mencontohkan ranperda perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang desa, serta pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati (wabup) Malang. ”Tiga perda lainnya itu perda wajib yang harus dibahas setiap tahun. Yakni pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD (P-APBD 2026), dan APBD 2027,” ucap Sanusi (selengkapnya baca grafis).

 

Dia melanjutkan, ada dua ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Malang. Yakni pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan ranperda perlindungan guru dan tata kelola pendidikan. ”Jumlah tersebut telah disesuaikan berdasar capaian penyelesaian Propemperda tahun ini,” imbuh Sanusi.

 

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang itu juga menyebut, pada 2025 ini ada 13 raperda yang direncanakan dalam Propemperda. Dengan rincian, sembilan ranperda dari pemkab dan empat ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Malang. Kemudian, terdapat satu raperda dari pemkab yang tidak termasuk dalam Propemperda 2025.

 

Dari 14 ranperda tersebut, terdapat tiga ranperda yang telah ditetapkan, tiga ranperda dalam tahap fasilitasi, serta empat yang baru disetujui antara eksekutif dan legislatif. ”Jangka waktu fasilitasi dan evaluasi dari gubernur itu yang tidak bisa kami kontrol,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang Fathur Rohman.

 

Sedangkan, empat raperda lain akan dikebut hingga hingga akhir tahun. Di antaranya penyertaan modal pemerintah daerah (pemda) pada Perumda Tirta Kanjuruhan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi. Selain itu juga ada satu ranperda yang sudah diusulkan pada 2024, namun baru akan dibahas pada tahun ini. Yakni pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas).

 

Berkaca dari progres tersebut, pihaknya optimistis bisa menuntaskan Propemperda. Sebab, pada awal 2025 lalu, pihaknya sudah membahas tujuh raperda dalam kurun waktu enam bulan.

 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Rodhiyah Ahla Samar menambahkan, ranperda yang sudah ditetapkan dalam Propemperda tersebut wajib dibahas dan ditetapkan pada tahun yang sama. Ranperda tersebut juga tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya. Kecuali ada keadaan darurat yang mendesak. ”Oleh karena itu, menyesuaikan kemampuan, kami dan tim raperda Pemkab Malang mengusulkan Propemperda berjumlah 10 raperda pada tahun ini,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho