Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kabupaten Malang Bakal Punya Satu Lagi Tempat Pelelangan Ikan, di Sini Lokasinya

Indah Mei Yunita • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:17 WIB

 

Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru Malang
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru Malang

KEPANJEN, RADAR MALANG – Pemkab Malang membangun satu lagi Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Lokasinya di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo. Dengan bertambahnya TPI, retribusi dari nelayan diperkirakan akan bertambah.

Selama ini, retribusi dihasilkan dari TPI Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Setoran dari retribusi TPI masuk kasda Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan, pelelangan di TPI Pujiharjo seharusnya beroperasi sejak 14 Mei 2026 lalu. Namun hingga kini masih belum berjalan. Sebab, sejak bulan tersebut, tangkapan ikan nelayan masih minim.

“Tangkapan nelayan akhir-akhir ini masih ikan kecil-kecil. Seperti tongkol, lemuru, dan lain-lain. Per nelayan mungkin hanya memperoleh sekitar 30-50 kilogram,” ujar Victor kemarin (7/7).

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Ikan di Malang, Segar dan Bumbu Meresap!

Untuk masuk ke pelelangan, dia mengatakan, nelayan harus memperoleh ikan kecil minimal 200 kilogram dan ikan besar minimal 50 kilogram.

“Mudah-mudahan mulai Juli 2026 ini sudah musim ikan, sehingga pelelangan bisa aktif dilakukan untuk ikan-ikan nelayan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dengan adanya tempat pelelangan tersebut, nelayan diharapkan dapat mempercepat rantai distribusi ikan hasil tangkapannya. Dengan demikian, kualitas ikan masih tetap segar saat didistribusikan. Transaksi yang dilakukan di pelelangan juga lebih transparan.

Baca Juga: Budidaya Ikan dan Udang Ditarget 13,7 Ribu Ton

Selain itu, dia mengatakan, tambahan TPI tersebut juga untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi TPI. Tahun ini, targetnya Rp 200 juta. Sedangkan pada April 2026 lalu baru terealisasi Rp 45,72 juta atau 22,85 persen. Retribusi TPI tersebut hanya diberlakukan bagi nelayan yang memiliki perizinan lokal. Yakni dari Pemprov Jawa Timur. Nelayan tersebut yang tidak memiliki beban membayar PNBP.

Sebab, ada juga nelayan yang wajib membayar PNBP. Yakni yang memiliki perizinan dari pemerintah pusat. Besaran PNBP tersebut adalah 5 persen. Nelayan tersebut tidak dibebankan membayar retribusi TPI Sendangbiru.

Sehingga mulai tahun ini, nelayan tidak harus membayar pungutan secara ganda (retribusi dan PNBP). Jumlahnya sekitar 120 unit kapal yang memiliki perizinan pusat. Kapal-kapal tersebut wajib membayar PNBP. (yun/dan).

Editor : Mahmudan
#Nelayan Malang #Pelelangan Ikan Malang #malang hari ini