PONCOKUSUMO – Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh wisatawan Gunung Bromo mendapatkan asuransi. Jaminan kecelakaan Rp 25 juta, kemudian santunan Rp 75 juta jika meninggal.
”Asuransi tersebut berlaku sejak 19 Januari lalu,” ujar Ketua Tim Data, Evaluasi Lapangan, dan Humas Balai Besar TNBTS Hendra Wisantara kemarin.
Asuransi tersebut berlaku bagi pengunjung dari yang membeli tiket di pos jalur Malang. Setelah membayar tiket, pengunjung diberi gelang khusus. Gelang tersebut menjadi tanda bahwa pengunjung mempunyai asuransi yang berlaku selama di lokasi. “Kami bekerja sama dengan Asuransi Jiwasraya KitaBisa. Bagi pengunjung yang masuk dari Malang akan diberikan gelang di pos Jemplang,” terang Hendra.
Hendra menambahkan, ada beberapa jaminan yang diberikan setelah pengunjung mendapatkan gelang tersebut. Di antaranya asuransi fisik, jaminan legalitas, identitas pengunjung tercantum secara digital, kenyamanan dalam berwisata, transparansi pelayanan, dan dukungan dalam pengelolaan wisata.
Identitas pengunjung yang dapat dilihat setelah memindai kode batang khusus di gelang, adalah menjadi penanda. Apabila terjadi kecelakaan, petugas bisa cepat mengidentifikasi korban melalui gelang tersebut. Sekaligus menandakan bahwa pengunjung tersebut sudah membayar tiket.
Terkait asuransi, hanya ada perbedaan antara wisatawan asing dan wisatawan domestik. Pada wisatawan domestik alias dalam negeri, santunan kematian bukan karena kecelakaan diberikan Rp 25 juta. Meninggal dan cacat akibat kecelakaan Rp 75 juta. “Biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 7,5 juta,” sebut dia.
Sedangkan untuk turis asing, dia melanjutkan, santunan kematian bukan karena kecelakaan juga sama senilai Rp 25 juta. Lalu meninggal dan cacat akibat kecelakaan Rp 80 juta. Lalu biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 8,5 juta.
Sejak diluncurkan sampai kemarin (23/1), sudah ada 7.044 pengunjung yang menerima gelang asuransi. Asuransi baru bisa diklaim kalau ada kejadian, baik kecelakaan maupun meninggal di lokasi bukan karena kecelakaan. “Lokasi area kecelakaan harus berada di jalur kawasan wisata TNBTS. Masa berlaku asuransi 1 x 24 jam per setiap masuk kawasan wisata,” tandas Hendra. (biy/dan)
Disunting kembali oleh: Satya Eka Pangestu
Editor : Aditya Novrian