Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Manfaatkan dengan Baik Berbagai Layanan JKN

Aditya Novrian • Jumat, 30 Januari 2026 | 15:23 WIB
Berbagai layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum dimanfaatkan secara maksimal. (Aplikasi Mobile JKN)
Berbagai layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum dimanfaatkan secara maksimal. (Aplikasi Mobile JKN)

RADAR MALANG – Data Dinas Kesehatan Kota Malang menunjukkan bahwa 100 persen warga Malang telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, masih  banyak masyarakat yang belum mengetahui secara menyeluruh fasilitas yang disediakan oleh JKN akibat keterbatasan informasi. Umumnya, masyarakat baru memanfaatkan JKN ketika sudah sakit, padahal terdapat banyak sekali fasilitas yang dapat digunakan untuk memantau dan menjaga kesehatan.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneis Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, JKN menyediakan dua fasilitas kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tigkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL).

  1. Fasilitas Kesehatan Tigkat Pertama (FKTP)

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat diperoleh di puskesman atau fasilitas yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi administrasi pelayanan, pelayanan promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, pelayanan obat, transfusi darah, pemeriksaan gigi tingkat pertama, pelayanan kesehatan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, dan balita oleh bidan atau dokter, serta rehabilitasi medis dasar.

 

  1. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL)

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkatan Lanjutan (FKRTL) tersedia di klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus. Fasilitas ini menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inat di ruangan perawatan khusus.

Secara lebih lengkap, pelayanan FKRTL) mencakup administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi dan Tindakan media spesialistik, obat, rehabilitasi medis, pelayanan darah, kedokteran forensik, pelayanan jenzah, akupuntur medis, dan perawatan inap.

Setelah mengetahui berbagai fasilitas yang tersedia di JKN, masyarakat diharapkan lebih rutin memeriksakan kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan secara berkala, terutama bagi lanjut usia penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini apabila mulai terjadi gangguan pada tubuh.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Malang Pantau Kepesertaan Pegawai SPPG

Penulis: Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#manfaat #BPJS #Kesehatan #JKN #Layanan