Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Batu Supriyadi mengatakan, peningkatan jumlah perkawinan dini tersebut salah satunya disebabkan karena penerapan aturan yang berbeda. Dasarnya yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam regulasi itu, batas minimal usia kawin bagi perempuan sudah dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. ”Dengan demikian, usia minimal kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun dan berlaku sejak tahun 2020 lalu,” katanya.
Dari jumlah 105 anak yang melakukan pernikahan dini, yang terbanyak terdiri dari kalangan wanita yakni sejumlah 85 anak. Sedangkan wilayah kecamatan dengan kasus pernikahan tertinggi berada di Kecamatan Bumiaji dengan 55 anak yang melakukan pernikahan di bawah umur. ”Ya 105 orang itu cukup tinggi dibandingkan dengan total jumlah rata-rata, setiap tahun ada 1.500 orang menikah di Kota Batu,” katanya. Yang artinya, 1 dari 14 perkawinan yang terjadi di Kota Batu merupakan pernikahan dini.
Faktor ekonomi disebut Supriyadi masih menjadi alasan utama terjadinya pernikahan dini di Kota Batu. Disusul mindset orang tua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya. Terutama kepada anak perempuannya agar ada yang bertanggung jawab di kehidupan selanjutnya. ”Kalau pandemi bisa jadi berpengaruh juga, apalagi sekolah masih daring. Karena anak ini terkadang di desa itu banyak yang membantu orang tuanya bekerja, jadi dianggap bisa mandiri dan diminta menikah,” imbuhnya.
Sebagai upaya untuk menekan pernikahan dini, pihaknya telah menyusun beberapa strategi. Salah satunya melalui 28 penyuluh dari Kemenag Batu yang tersebar di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu. ”Salah satu tugas mereka juga menyosialisasikan antisipasi nikah dini melalui majelis ta'lim, khotbah, brosur dan (media) lainnya,” Sambung Supriyadi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan MoU atau kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk pencegahan stunting melalui pencegahan pernikahan dini.
Pewarta : Nugraha Perdana Editor : Farik Fajarwati