BATU – Kawasan Balai Kota Among Tani Batu ditetapkan sebagai green building sejak awal tahun ini. Salah satu konsekuensinya adalah optimalisasi pengelolaan sampah secara mandiri melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) yang sudah beroperasi sejak 2023 lalu.
Hal itu ditindaklanjuti dengan mewajibkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memilah sampah mandiri di instansi masing-masing. Artinya, 4 ribu pegawai Pemkot Batu harus lebih disiplin menjaga kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, mengatakan pemilahan sampah dari tingkat SKPD bertujuan memudahkan kerja TPS-3R. “Di setiap SKPD sudah ditunjuk satu koordinator untuk bertanggung jawab pada pemilahan sampah,” ungkapnya.
Dian menegaskan tak segan mengembalikan sampah yang terbukti belum terpilah ke SKPD terkait. Aturan juga berlaku bagi masyarakat atau pihak eksternal, seperti Event Organizer (EO) yang menyewa venue di balai kota. Semua sampah wajib dipilah.
Untuk memperkuat regulasi, Pemkot Batu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang kewajiban pemilahan sampah. (ori/dre/adv)
Editor : A. Nugroho