Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Fuad menyatakan, eksekutif harus bergerak untuk menagih aset PSU yang menjadi kewajiban pengembang. Apalagi, hingga saat ini, jumlah developer yang telah menyerahkan PSU baru 88 pengembang. ”Ini menjadi tantangan Pemkot agar menyelesaikannya dengan cepat serta saya harap pengembang juga dapat mematuhinya," ujar dia.
- Baca Juga : Audit BPK: 159 Aset Pemkot Malang Bermasalah
Menurutnya, Pemkot Malang bisa membentuk Satgas PSU agar kerja Pemkot lebih mudah. ”Saya rasa satgas ini jadi pilihan efektif karena selama kurun waktu 23 tahun ini, perolehan pengembang yang menyerahkan PSU sangat sedikit," pungkasnya.
Pewarta: Aditya Novrian Editor : Ahmad Yani