Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Imbas Pandemi, 58 Ribu WP di Kota Malang Nunggak Bayar Pajak

Farik Fajarwati • Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:20 WIB
Warga membayar pajak di pos Samsat Kota Malang Jalan S Supriyadi, Senin (11/10). (Darmono/Radar Malang)
Warga membayar pajak di pos Samsat Kota Malang Jalan S Supriyadi, Senin (11/10). (Darmono/Radar Malang)
MALANG KOTA - Pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan tidak berbanding lurus dengan kesadaran para wajib pajak (WP) di Kota Malang untuk membayar kewajibannya. Data  Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang mencatat, dari Januari sampai September lalu terdapat 58.036 kendaraan yang menunggak melakukan pembayaran pajak kendaraan. Nilai penunggakannya pun cukup besar. Yakni mencapai Rp  27.824.205.750  atau lebih dari Rp 27,8 miliar.

Angka tersebut relatif meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Pasalnya, pada 2020, di periode yang sama, ada 35.361 kendaraan yang menunggak membayar pajak. Yakni dengan total tunggakan Rp 14.566.367.200 (Rp 14 miliar). Artinya, ada peningkatan sebanyak 22.675 kendaraan yang menunggak pembayaran pajak dalam kurun 10 bulan belakangan.

Administrator Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama Samsat Kota Malang Sulaiman mengatakan,  kendaraan yang nunggak pembayaran pajak itu terdiri dari berbagai jenis. Baik roda dua, roda empat ataupun kendaraan truk pengangkut barang.

Menurut dia, menunggaknya pembayaran pajak dari wajib pajak tersebut karena berbagai alasan. “Salah satunya karena faktor ekonomi, terlebih situasi pandemi juga cukup berpengaruh pada  sektor ekonomi di Kota Malang,” terangnya.

Sehingga, para WP tetap memilih menunggak pajak tersebut. Artinya, mereka mengesampingkan urusan pajak, karena lebih mengutamakan kebutuhan pokok yang lainnya.

Keterlambatan pembayaran pajak itu pun bervariasi. Dia menyebut, ada yang sampai 5 tahun, ada 3 tahun dan 2 tahun. Sehingga mereka dikenakan denda jasa raharja. “Jadi berbeda-beda nominal dendanya, misalnya ada kalau telat setahun Rp 32 ribu,” bebernya.

Saat disinggung peningkatan, dia juga menduga, faktor peningkatannya pun karena perekonomian yang masih belum stabil. “Kalau tahun lalu mungkin masih ada tabungan, kalau sekarang mungkin keuangannya benar-benar terdampak,” tambahnya.

Selama ini pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Misalnya dengan adanya samsat keliling. Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya door to door kepada pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo pembayaran pajak. “Itu kami lakukan jemput bola agar meminimalisir penunggakan," ungkapnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya optimistis adanya pemutihan pajak bisa meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Lantaran, sebagian besar memang ada yang menunggu momen pemutihan pajak tersebut. “Karena saya lihat sudah ada peningkatan WP dalam per harinya, yang dulunya hanya hanya sekitar 1000 WP, sekarang bisa tembus 1400 WP,” tandas dia. (ulf/abm/rmc) Editor : Farik Fajarwati
#Wajib Pajak Kota Malang #samsat kota malang #Pemutihan Pajak Kendaraan #Diskon Pajak Kendaraan #pajak kendaraan