”Begitu RDTR yang baru sudah disusun dan disahkan maka peraturan yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi. berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dahulu berkedudukan sebagai perda sekarang berubah menjadi peraturan wali kota,” ungkap Surya Adhi Nugraha ST, pejabat fungsional penata ruang muda DPUPRPKP Kota Malang.
Dalam rangka penyesuaian peraturan itu, maka DPUPRPKP Kota Malang menggelar Sosialisasi kebijakan dan peraturan perundangundangan bidang penataan ruangan, di Aria Gajayana, (29/6). Sosialisasi itu salah satunya tentang rencana revisi RDTR Kota Malang. Surya mengatakan penyusunan RDTR ada tiga tahap. Yaitu penyusunan peta dasar, materi teknis RDTR dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ”Peta dasarnya sedang proses penyempurnaan, penyusunan RDTR sudah sampai proses FGD tahap satu. Yaitu menjaring informasi, aspirasi dari stakeholder, lalu KLHS juga masih dalam FGD tahap 1,” ucapnya.
Secara aturan, penyusunan peraturan ini memakan waktu 8 hingga 9 bulan. Walaupun hasilnya nanti dalam bentuk peraturan Wali Kota, prosesnya pun tidak mengurangi proses penyusunan RDTR tahuntahun sebelumnya.
Ia menambahkan penyusunan RDTR berkaitan dengan integrasi pelayanan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Misalnya konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang harus dilakukan otomatis menggunakan OSS. Namun, saat ini belum berjalan. ”Maka untuk perizinan menggunakan persetujuan KKPR yang dibahas bersama forum penataan ruang. Apabila RDTR sudah terintegrasi, maka KKPR otomatis by sistem,” tuturnya. (rof/dik) Editor : Mardi Sampurno