Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Rancang Peraturan Baru RDTR

Mardi Sampurno • Rabu, 7 September 2022 | 00:23 WIB
STEP BY STEP: DPUPRPKP Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Aria Gajayana. (DPUPRPKP For Radar Malang)
STEP BY STEP: DPUPRPKP Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Aria Gajayana. (DPUPRPKP For Radar Malang)
MALANG KOTA - Adanya peraturan baru membuat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang harus merevisi peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan itu disusun kembali karena ada aturan baru terkait dengan UU Cipta Kerja, dan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

”Begitu RDTR yang baru sudah disusun dan disahkan maka peraturan yang lama dicabut dan tidak berlaku lagi. berdasarkan pedoman penyusunan RDTR dahulu berkedudukan sebagai perda sekarang berubah menjadi peraturan wali kota,” ungkap Surya Adhi Nugraha ST, pejabat fungsional penata ruang muda DPUPRPKP Kota Malang.

Dalam rangka penyesuaian peraturan itu, maka DPUPRPKP Kota Malang menggelar Sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang­undangan bidang penataan ruangan, di Aria Gajayana, (29/6). Sosialisasi itu salah satunya tentang rencana revisi RDTR Kota Malang. Surya mengatakan penyusunan RDTR ada tiga tahap. Yaitu penyusunan peta dasar, materi teknis RDTR dan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ”Peta dasarnya sedang proses penyempurnaan, penyusunan RDTR sudah sampai proses FGD tahap satu. Yaitu menjaring informasi, aspirasi dari stakeholder, lalu KLHS juga masih dalam FGD tahap 1,” ucapnya.

Secara aturan, penyusunan peraturan ini memakan waktu 8 hingga 9 bulan. Walaupun hasilnya nanti dalam bentuk peraturan Wali Kota, prosesnya pun tidak mengurangi proses penyusunan RDTR tahuntahun sebelumnya.

Ia menambahkan penyusunan RDTR berkaitan dengan integrasi pelayanan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Misalnya konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang harus dilakukan otomatis menggunakan OSS. Namun, saat ini belum berjalan. ”Maka untuk perizinan menggunakan persetujuan KKPR yang dibahas bersama forum penataan ruang. Apabila RDTR sudah terintegrasi, maka KKPR otomatis by sistem,” tuturnya. (rof/dik) Editor : Mardi Sampurno
#Penataan Ruangan #RDTR #Peraturan Baru #DPUPRPKP #Menjaring Informasi #Rencana Detail Tata Ruang #Pelayanan