Saat menjalani sidang kasus senjata tajam, Gimun ternyata dalam masa hukuman kasus pencurian. Dia baru menjalani dua bulan hidup di dalam penjara dari total 2,5 tahun masa hukuman. Pada kasus pencurian terakhir, bromocorah asal Dusun Rekesan, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota pada 24 Januari 2022. Lokasi penangkapan di depan sebuah minimarket di Jalan Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Saat itu Gimun ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi P 5006 V. Motor tersebut tercatat atas nama Nurmayanda yang tinggal di rumah kos Jalan Tlogo Al Kautsar, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru. Pencurian dilakukan Gimun bersama dua temannya yang hingga saat ini berstatus buron.
Polisi ternyata tidak hanya menjerat Gimun dengan pasal pencurian. Karena di temukan celurit di jok motor saat penangkapan, polisi menambahkan pasal kepemilikan senjata tajam.
Pada 14 September lalu, jaksa menuntut Gimun dengan hukuman setahun penjara. Jaksa menggunakan dakwaan tunggal pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Kusbiantoro SH MH melalui Jaksa Fungsional Irawan Eko Cahyono SH mengatakan bahwa putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. ”Tetap satu tahun penjara dan terdakwa menyatakan menerima,” terang dia.
Namun Lapas bukan tempat yang asing bagi Gimun. Dia sudah pernah dihukum atas kasus pencurian pada 2016. Saat itu dia melakukan pencurian di Jalan Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, pada 5 Oktober 2016.
Barang bukti kasus pencurian itu berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi N 2021 AI. Majelis hakim menghukum Gimun tahun penjara pada putusan yang dibacakan tanggal 1 Februari 2017. Tapi dia beraksi kembali setelah keluar dari penjara. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno