Salah satu caranya adalah, mengubah pengelolaan aset dari sistem izin pemakaian (IP) menjadi sewa.
Pengubahan sistem dari IP menjadi sewa tersebut diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan aset.
Tahun 2022 lalu, target pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dari sektor sewa aset berkisar Rp 8,5 miliar, tahun ini dinaikkan menjadi Rp 15,5 miliar. Dengan demikian, ada kenaikan target sekitar Rp 7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan memaparkan, penggantian dari IP menjadi sewa sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
|Baca Juga :
Sertifikasi 2.500 Aset Pemkot Malang Terancam Gagal Tuntas
Dari total 8.624 aset milik Pemkot Malang, sekitar 7 ribu di antaranya masih menggunakan IP.
"Meski sudah ada Perda Nomor 24 tahun 2021 tentang Mekanisme Sewa BMD, tapi Perda Nomor 4 tahun 1997 (terkait IP) tetap kita pertahankan. (Bersambung di halaman selanjutnya)
Kasihan juga kalau semuanya (penyewa aset) kita kenakan sistem sewa,” katanya.
”Mohon maaf, bisa juga mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah," tambah mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.
Dengan terus didorong peralihan IP menjadi sewa, lanjut Subkhan, pihaknya optimistis bisa mendongkrak PAD.
Sebab, kata dia, kontribusi PAD dari aset cukup besar. Tiap tahun selalu mengalami peningkatan. Yakni pada 2021 senilai Rp 5,5 miliar, lalu pada 2022 meningkat menjadi Rp 15 miliar.
|Baca Juga :
Empat Bulan, Sertifikasi Aset Pemkot Malang Baru 9 Persen
”Yang sudah sewa, mungkin sekitar 25 sampai 30 persen. Nanti berjalan sambil kita tracing dan deteksi. Dari situ akan ketahuan dan kami ubah menjadi sewa,” kata dia.
Menurutnya, upaya memaksimalkan pengelolaan aset merupakan inisiatif berbagai pihak, termasuk dari pemerintah pusat.
”Optimalisasi BMD juga jadi fokus BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), selain penertiban aset,” ungkapnya. (Bersambung di halaman selanjutnya)
Dia menjelaskan, penentuan tarif sewa memiliki mekanisme penilaian tersendiri. Yakni melibatkan penilaian tim independen, baik dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sehingga diketahui berapa tarif sewa di tiap lokasi sesuai dengan harga yang wajar.
"Di situ juga ada Forum Negosiasi namanya. Kalau segini keberatan, karena ini dan itu ada batasan.
Silakan mengajukan keringanan kepada pemegang kekuasaan tertinggi BMD yaitu kepala daerah," kata Subkhan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, potensi setoran sewa aset pemkot bisa mencapai Rp 20 miliar jika menaikkan tarif sewa.
Namun pihaknya menyadari bahwa peningkatan PAD melalui sewa aset memerlukan waktu. ”Kenaikan tarif sewa akan berdampak pada naiknya pendapatan dari sewa aset,” tutur politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
|Baca Juga :
Skema Naikkan Tarif Aset Pemkot
Dia menambahkan, tahun depan PAD Kota Malang ditarget Rp 1,17 triliun. Karena itu, legislator menekankan bahwa pemkot harus bisa memastikan tidak ada penyewa yang telat membayar kewajibannya.
“Jangan sampai kejadian seperti Pasar Besar terulang lagi. Sebab, dalam perjanjian kerja sama seharusnya Pemkot Malang mendapat uang sewa sebesar Rp 30 juta setiap bulannya,” tandas Trio. (adk/dan) Editor : Mahmudan