Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

18 Pasangan Siri di Kota Malang Jalani Isbat Nikah

Mahmudan • Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Kantor Pengadilan Agama Malang.
Kantor Pengadilan Agama Malang.

 

MALANG KOTA – Makin banyak masyarakat yang sadar bahwa pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Itu terlihat dari banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya menikah siri, kemudian menjalani isbat nikah. Dalam delapan bulan, Januari-Agustus lalu, Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas IA mencatat 41 pasangan yang mengajukan isbat nikah, tapi sudah disetujui 18. Sisanya 23 pasangan masih proses.

Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang sah menurut syariat Islam, tapi tidak tercatat di KUA. “Sebelumnya mereka hanya sah di mata hukum Islam,” ujar Ketua PA Malang Kelas IA Zainal Farid, kemarin.

Dia mengatakan, sahnya pernikahan di depan hukum negara ditandai dengan kepemilikan buku nikah. Kendati begitu, dia mengatakan, permohonan isbat nikah tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, pasangan yang mengajukan isbat nikah harus memenuhi syarat. Misalnya, pengajuan harus dilakukan oleh sepasang suami istri.

“Tentu saja domisili (pemohon) harus sesuai dengan wilayah kerja PA Malang Kelas IA. Yakni Kota Malang dan Kota Batu,” terangnya.

Selain itu, persyaratan lainnya adalah foto kopi KTP, KK, dan surat kenal lahir anak bila memang sudah dikaruniai anak.

Zainal menyebut pasangan yang mengajukan isbat nikah juga perlu melampirkan surat keterangan dari KUA setempat. Surat itu untuk menegaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan tersebut belum pernah tercatat.

Lebih lanjut, pasangan pemohon juga harus membuat surat permohonan disertai dengan alasan yang logis dan detail.

Zainal menyampaikan, persyaratan itu merupakan persyaratan awal saja. Putusannya nanti akan bergantung pada proses sidang dan pertimbangan dari majelis hakim. Sebab, katanya, tidak semua permohonan isbat nikah bisa dikabulkan.

Menurut Zainal, persyaratan yang tidak lengkap menjadi alasan paling banyak mengapa ajuannya tidak segera diputus. Selain itu, katanya, pernikahan siri yang menggunakan syarat dan rukun sesuai syariat Islam harus bisa dibuktikan. Sebab, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum mengabulkan permohonan. (dre/dan)

Editor : Mahmudan
#Isbat #Kota Malang #nikah siri #Nikah