MALANG KOTA – Hampir setiap pekan terdapat laporan atau pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke Pemkot Malang.
Berdasar catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, sejak awal 2023 hingga April 2024 terkumpul 92 pengaduan.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan bermacam-macam.
Mulai dari kekerasan verbal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan tanpa hubungan pernikahan (pacaran), hingga bullying atau perundungan.
”Mayoritas kasus KDRT. Tapi ada pula kekerasan yang terjadi sebelum ada ikatan pernikahan. Setahun sejak dibentuk PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dinsos, sudah ada 92 aduan yang ditangani,” kata Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito.
Pihaknya selalu mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus kekerasan semacam itu.
Semua pihak yang terkait bakal dihadirkan untuk mewujudkan kesepahaman agar tidak terulang kasus serupa.
Mediasi juga kerap melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama di lingkungan pihak yang berperkara.
Para tokoh itu diharapkan bisa ikut melakukan pengawasan.
Namun jika kasusnya dianggap cukup berat, dinsos akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
”Tinggal sikap keluarga bagaimana. Apakah ingin membawa ke jalur hukum atau tidak. Kalau ada proses hukum, pasti kami koordinasikan dengan PPA Polresta Malang Kota. Kami akan dampingi dan kami beri perlindungan,” terangnya.
Untuk perlindungan korban kekerasan, dinsos menyediakan dua safe house.
Lokasinya di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru.
Dua tempat itu biasanya digunakan untuk memulihkan kondisi psikis korban terlebih dahulu.
”Setelah psikisnya membaik, baru akan dilakukan mediasi,” ujar mantan Kepala Bagian Humas Kota Malang itu.
Baca Juga: Dinsos-P3AP2KB Target Angka Kemiskinan Turun hingga 3,77 Persen
Ke depan dinsos berharap warga Kota Malang lebih berani mengadukan kasus kekerasan.
Sebab, sampai saat ini tidak sedikit korban yang belum berani lapor.
Padahal kekerasan yang terus dibiarkan bakal berdampak sangat buruk kepada korban.
”KDRT memberikan efek yang kompleks. Mulai dari trauma korban, kemiskinan, penelantaran hingga stunting,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengapresiasi pendampingan dinsos terhadap korban.
Namun dia mengingatkan perlunya upaya preventif, seperti sosialisasi pentingnya melaporkan tidak kekerasan.
Pencegahan juga bisa memanfaatkan peran aktif para tokoh masyarakat.
Termasuk perangkat RT maupun RW yang sangat mengenal dan memahami karakteristik warganya.
”Kami harap perlindungan terhadap kaum rentan perlu ditingkatkan. Lebih baik mencegah sebelum kasus kekerasan itu mengakibatkan dampak yang lebih besar,” tegas Fuad. (adk/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana