MALANG KOTA – Larangan bus yang ngetem di luar terminal sudah tercantum dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendati demikian, masih ditemukan pelanggaran, seperti sekitar Terminal Tipe A Arjosari.
Pihak terminal mengancam bakal memberlakukan sanksi tegas hingga ke Perusahaan Otobus (PO) Kepala Terminal Tipe A Arjosari Mega Perwira Donowati mengatakan, sejak akhir April lalu pihaknya mulai mengarahkan bus untuk menjemput dan menurunkan penumpang di dalam terminal. Apalagi sekarang terminal sudah dilengkapi dengan jalur untuk kendaraan penumpang.
”Bai motor, mobil, maupun ojek online yang mengantar penumpang bisa masuk. Tidak dipungut biaya,” tegasnya, kemarin (21/5).
Selain penyediaan fasilitas untuk kendaraan penumpang, pihak terminal juga melakukan pengaturan bus menggunakan timetable yang tercantum dalam kartu pengawasan (KPS). Jika belum jam atau gilirannya, bus tidak boleh jalan. Faktanya, selama ini pengemudi bus kerap keluar terminal sebelum jam keberangkatan.
Mega melanjutkan, perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Terminal Tipe A Arjosari memang tidak bisa menilang bus yang ngetem di luar terminal. Karena itu, mereka meminta bantuan polisi untuk stand by di tempat bus biasa ngetem. Jika ditemukan bisa langsung dikenakan tilang.
Kebanyakan bus yang ngetem adalah AKDP. Biasanya mereka ngetem sampai 10 menit, sehingga berimbas pada penumpukan kendaraan dan membuat lalu lintas terhambat. Sementara AKAP cenderung tepat waktu untuk jam keberangkatan.
Jadi jarang sampai ngetem karena penumpang naik dari dalam terminal. Ke depan, Mega berencana menggandeng Dinas Perhubungan Jawa Timur dalam memberi sanksi bagi bus yang bandel. Utamanya terhadap bus yang selalu ngetem, mengangkut, atau menurunkan penumpang di luar terminal.
Selama ini ada beberapa lokasi yang menjadi tempat bus melakukan pelanggaran tersebut. Antara lain di depan terminal, di depan Alfamart Kendedes, Indomart Karanglo, hingga depan kantor Taspen. Nantinya, bus juga tidak boleh melakukan aktivitas di lokasilokasi tersebut.
Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan satu sampai tiga. Jika diabaikan, pihak PO bisa dipanggil dan dievaluasi untuk menentukan kemungkinan sanksi pembekuan hingga pencabutan trayek.
”Kami bekerja sama dengan Pemprov Jatim si karena trayek AKDP dipegang oleh mereka,” sambungnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran yang terjadi di dalam terminal, perwakilan Kemenhub memiliki kewenangan melakukan tilang. Kebanyakan pelanggaran yang ditemukan berupa ketidaklengkapan dokumen administratif.
”Sehari kami bisa menilang sampai lima bus,” imbuh perempuan yang pernah menjadi Kepala Terminal Tipe A Pandaan tersebut.
Editor : A. Nugroho