Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Melonjak, Sehari Ada 130 Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota

Bayu Mulya Putra • Rabu, 17 September 2025 | 17:00 WIB
HARUS ANTRE: Permohonan SKCK di Polresta Malang Kota meningkat sejak Senin lalu (15/9). Mayoritas berasal dari calon PPPK paro waktu.
HARUS ANTRE: Permohonan SKCK di Polresta Malang Kota meningkat sejak Senin lalu (15/9). Mayoritas berasal dari calon PPPK paro waktu.

MALANG KOTA - Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu mengatur waktu. Sebab mulai Senin lalu (15/9), jumlah pemohon SKCK di Polresta Malang Kota melonjak drastis. Per hari ada 130-an orang yang mengajukan permohonan.

Antrean panjang terlihat sejak pagi hari. Didominasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Sebab, SKCK menjadi salah satu syarat administrasi penetapan nomor induk. Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mengatur waktu.

”Karena layanan hanya buka mulai pukul 08.00 sampai 13.00 pada hari Senin sampai Jumat,” kata Kabag Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto. Sementara untuk hari Sabtu, operasionalnya berbeda. Dimulai pukul 08.00 sampai 11.00. Yudi menyebut kalau pada waktu normal, pemohon berkisar antara 20 sampai 30 orang per hari.

Artinya, saat ini ada lonjakan sekitar 90 persen dibanding hari biasanya. Yudi memprediksi kalau kondisi itu bisa berlangsung sampai sepekan ke depan. ”Tapi kami tetap berupaya melakukan antisipasi,” tegas Yudi. Antisipasi itu berupa pemberian layanan yang lebih optimal dan maksimal. 

Dengan demikian, meski terdapat antrean, semua pemohon bisa terlayani dengan baik. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat, polisi juga memberikan opsi pelayanan SKCK di polsek terdekat. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Polresta Malang Kota.

Untuk mengajukan SKCK, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen. Yakni berupa fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi akte kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu BPJS, serta pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak tiga lembar. ”Untuk pengurusan SKCK, ada biaya senilai Rp 30 ribu,” sebut Yudi.

Biaya tersebut sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yudi memastikan bahwa Polresta Malang Kota terus menjadi komitmennya untuk memberikan pelayanan cepat, transparan, dan humanis. ”Kami ingin menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan kondisi yang kondusif,” tutup dia. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Polresta #pppk #skck #malang kota