Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemerintah Kota Malang Segera Adendum Perjanjian Kerja Sama Pasar Blimbing

Mahmudan • Kamis, 11 Desember 2025 | 17:11 WIB
MENUNGGU PERBAIKAN: Pedagang di Pasar Blimbing berjualan seperti biasanya meski lapak butuh perhatian.
MENUNGGU PERBAIKAN: Pedagang di Pasar Blimbing berjualan seperti biasanya meski lapak butuh perhatian.

MALANG KOTA – Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait revitalisasi Pasar Blimbing segera dijalankan oleh Pemkot Malang. Dalam waktu dekat ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengajak investor PT Karya Indah Sukses (KIS) untuk membahas adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rencana adendum sekaligus mengesampingkan opsi pemutusan PKS.

Sebelumnya, Pemkot Malang ingin melakukan perbaikan kecil di Pasar Blimbing. Biaya perbaikan diambilkan dari APBD. Rencana tersebut dikonsultasikan ke BPK. Hasilnya, BPK melarang perbaikan menggunakan APBD. Alasannya, Pasar Blimbing masih terikat PKS bersama investor. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan adendum PKS.

Wahyu menyampaikan, adendum merupakan solusi paling tepat yang disarankan BPK RI. Menurutnya, pemutusan PKS sepihak berpotensi menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Sehingga dapat memperlambat penyelesaian masalah dan merugikan pedagang.

"Saya sebenarnya ingin memutus PKS, tapi BPK menyarankan tidak seperti itu, karena nanti mereka (investor) menuntut. Juga kasihan pedagang, kalau ada proses hukum akan semakin lama lagi," tutur Wahyu.

Berdasar pertimbangan itu, pihaknya akan berhati-hati dalam memilih jalan keluar. Namun Wahyu menekankan, solusi itu akan segera ditemukan dalam waktu dekat. Pihaknya bakal mengundang PT KIS untuk membahas adendum PKS sesuai arahan BPK. "Kami upayakan yang terbaik untuk kedua belah pihak.

Kami berharap segera bertemu investor dalam waktu dekat," ungkapnya. Pasca-pertemuan itu, dia mengatakan, langkah berikutnya bisa segera ditentukan. Jika masih ada peluang, kerja sama dapat dilanjutkan dengan catatan.

Di sisi lain, Wahyu juga tak menutup kemungkinan memutus PKS jika kondisinya memaksa. Misalnya investor tidak kooperatif dengan undangan yang dilayangkan oleh Pemkot Malang. "Ketika investor tidak merespons, kami akan kembali ke BPK. Pemutusan kerja sama masih menjadi opsi," ujar pria yang akrab disapa Pak Mbois itu.

Wahyu memastikan telah menelaah seluruh dokumen PKS. Termasuk menginventarisasi poin yang sudah maupun belum dipenuhi PT KIS. Namun saat ini dia belum bisa menjabarkan rencana yang akan dilakukan. Menunggu pertemuan akhir dengan investor.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Indra Permana mendukung langkah pembahasan adendum. Mengingat kondisi pasar yang sangat membutuhkan perbaikan, Indra meminta segera diputuskan langkah selanjutnya.

”Kami memberikan waktu pemkot melakukan komunikasi dengan investor. Tetapi seharusnya sudah ada kesepakatan, jangan sampai dibiarkan berlarut,” tegas Indra.

Dia mengatakan, hasil rekomendasi BPK bisa menjadi pegangan kuat Pemkot Malang berkomunikasi dengan pihak ketiga. Jika pertemuan masih sulit diwujudkan, pemkot bisa melakukan tindakan lebih tegas. Salah satunya melakukan pemutusan PKS.(adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#BPK #PKS #malang #KIS