Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi Parkir di Kota Malang Sulit Penuhi Target

Bayu Mulya Putra • Senin, 22 Desember 2025 | 17:44 WIB
GAGAL PENUHI TARGET: Titik parkir di Jalan Tenes, Klojen menjadi salah satu penyumbang pendapatan retribusi.
GAGAL PENUHI TARGET: Titik parkir di Jalan Tenes, Klojen menjadi salah satu penyumbang pendapatan retribusi.

MALANG KOTA - Setoran dari retribusi parkir hampir dipastikan tak mampu memenuhi target. Hingga pertengahan Desember, realisasinya baru Rp 11 miliar. Sedangkan untuk target tahun ini ditetapkan senilai Rp 15 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengakui, pihaknya kesulitan mencapai target 2025. Namun, realisasi tahun ini dipastikan mengalami peningkatan dibanding tahun 2024.

"Tahun 2024 retribusi parkir (terealisasi) Rp 10,2 miliar. Tahun ini dipastikan naik, tetapi belum sesuai target Rp 15 miliar," jelasnya. Dengan fakta sulitnya mencapai target, pihaknya akan melakukan perbaikan agar realisasi tahun depan lebih baik.

Beberapa upaya telah disiapkan untuk mendorong peningkatan retribusi parkir 2026. Salah satunya dengan pemanfaatan sentra parkir di Kawasan Wisata Kajoetangan Heritage. "Untuk awal libur panjang ini kemungkinan parkir Kajoetangan digratiskan. Kemudian tahun 2026 berfungsi optimal," ujarnya.

Dishub Kota Malang juga akan meningkatkan potensi setoran retribusi dari parkir tepi jalan. Untuk mewujudkan itu, Jaya berharap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir segera diterapkan. Sebab, hingga saat ini regulasi tersebut masih mandek di provinsi.

Harmonisasi di tingkat provinsi merupakan tahapan akhir sebelum produk hukum itu dilaksanakan. "Perdanya sudah selesai dibahas, tetapi belum bisa diterapkan karena menunggu dikembalikan dari pemerintah provinsi," terang pria kelahiran Ambon itu.

Dengan perda tersebut, Jaya mengatakan, sistem bagi hasil antara juru parkir dan pemkot bakal lebih maksimal. Karena ditetapkan besarannya untuk jukir 70 persen dan pemerintah daerah 30 persen.

Sebelumya, penetapan setoran retribusi berdasarkan hitungan potensi di masing-masing titik parkir. "Saat ini ada 807 titik parkir tepi jalan di Kota Malang, kemudian ditambah 9 titik parkir khusus. Tahun depan yang pasti targetnya retribusi lebih baik dari 2025," tambah Jaya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyayangkan retribusi yang selalu tidak maksimal setiap tahun. Padahal target awal 2025 diterapkan senilai Rp 22 miliar. Kemudian target itu sudah diturunkan.

"Jangan sampai puas hanya lebih baik dari tahun lalu. Seharusnya memenuhi target," tegasnya. Arief menegaskan, target itu sebenarnya angka minimal yang harus dipenuhi. Jika angka minimal saja tidak terpenuhi, artinya harus ada evaluasi besar yang dilakukan dishub. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#dprd #dishub #malang #retribusi parkir