Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penyaluran THR Mulai Diawasi, Perusahaan yang Melanggar Bakal Dijatuhi Sanksi Berat

Galih R Prasetyo • Selasa, 3 Maret 2026 | 10:41 WIB

 

SIAPKAN SIDAK: Masyarakat Malang bisa mengadukan problem THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang.
SIAPKAN SIDAK: Masyarakat Malang bisa mengadukan problem THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang.

MALANG KOTA - Pemantauan penyaluran tunjangan hari raya (THR) mulai dilakukan sejak Jum’at (27/2). Salah satunya melalui posko pelayanan THR dan pengaduan ketenagakerjaan. Baik secara daring maupun luring di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, posko biasanya akan dibuka sampai Lebaran. Proses layanan luring, para pekerja bisa datang ke MPP Merdeka Kota Malang.

Sementara layanan daring bisa menghubungi 2 nomor yakni di 081335350797 atau 08125250466. Dua layanan tersebut dibuka pada jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

”Namun sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kami. Biasanya sepekan sebelum Lebaran akan ramai laporan,” sebut Arif, kemarin (2/3). Saat ada laporan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pekerja yang melaporkan maupun perusahaan yang dilaporkan.

Berkaca pada tahun 2025, pihaknya menemukan ada beberapa perusahaan yang dilaporkan. Namun, persoalannya lebih ke keterlambatan dalam pembayaran.

Saat sudah begitu, perusahaan harus membuat kesepakatan tertulis bersama pekerja. Keduanya harus menyepakati waktu pembayaran. Perusahaan juga harus membayar THR secara penuh. Tidak boleh dalam bentuk parsel.

Perusahaan yang masih melanggar nantinya bisa mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan hingga pencabutan perizinan usaha atau sanksi lain yang disesuaikan dengan level pelanggaran yang dilakukan.

Selain membuka posko, pihaknya masih menunggu aturan untuk penyaluran THR. Terutama bagi perusahaan swasta. ”Kemungkinan aturannya sama seperti tahun lalu. Penyalurannya sepekan sebelum Lebaran. Lalu untuk nominal yang diberikan kami juga masih menunggu aturan,” imbuh pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Di samping posko, pemkot juga berencana melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan untuk memantau langsung penyaluran THR. Seperti tahun lalu, pemkot berkunjung ke salah satu pabrik rokok yang ada di Kota Malang. ”Ternyata mereka sudah membayarkan 30 hari sebelum Lebaran kepada para pekerjanya,” pungkasnya. (mel/gp)

Editor : A. Nugroho
#DPMPTSP #malang #THR #mpp