MALANG KOTA - Selangkah lagi aturan baru terkait parkir di Kota Malang bakal diterapkan. Tinggal menunggu pedoman teknis yang bakal tercantum dalam peraturan wali kota (Perwali). Salah satu aturan barunya berkaitan tentang bagi hasil antara juru parkir dan Pemkot Malang.
Untuk diketahui sebelumnya, dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir sempat tertahan di tingkat provinsi. Ada beberapa catatan dari pemprov untuk dicantumkan dalam regulasi tersebut.
Setelah pembahasan kurang lebih tujuh bulan, dokumen itu akhirnya dikembalikan ke Pemkot Malang. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, pembahasan Ranperda Parkir sudah selesai dan tidak ada perubahan signifikan.
Hanya ada catatan terkait pembagian hasil antara jukir dan pemkot. ”Secara prinsip sudah selesai, kini tinggal menunggu perwali untuk pelaksanaan di lapangan,” jelas Arief.
Legislator dapil Klojen itu menerangkan, sebelumnya pembagian ditetapkan secara flat. Sebesar 70 persen untuk jukir, sedangkan Pemkot Malang mendapatkan 30 persen. Berdasar evaluasi provinsi, pembagian pendapatan bisa menyesuaikan keadaan.
Baca Juga: Becak Listrik Beroperasi sambil Tunggu Perwali Malang
”Aturan yang baru disepakatinya fleksibel, maksimal untuk jukir bisa 70 persen dan 30 persen pemerintah daerah. Artinya bisa saja berubah, misalnya 60 banding 40 atau 40 banding 60, tergantung kondisi di lapangan,” paparnya.
Selain skema bagi hasil, Arief menuturkan bahwa Perda Parkir juga mengatur mekanisme ganti rugi bila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir.
”Baik bagi hasil maupun ganti rugi akan diatur lebih lanjut melalui perwali,” imbuh dia. Kini pihaknya mendorong Pemkot Malang agar segera membahas dan menerbitkan regulasi itu.
Dia menegaskan, tujuan utama Perda Parkir bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, juga memperbaiki penataan parkir di Kota Malang.
”Mindset-nya bukan retribusi dulu, tapi pengaturan parkir lebih baik. Retribusinya akan mengikuti setelah pengaturannya berjalan,” tegas politisi PKB itu.
Di tempat lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan, hasil evaluasi biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mengubah substansi secara signifikan.
”Di awal memang kami menuliskan (bagi hasilnya) flat 70 banding 30. Kemudian diubah, sehingga fleksibel bisa 60 atau 65 persen untuk jukir sesuai kondisi,” terang dia.
Selain itu, pada Perda Parkir yang terbaru juga aturan terkait denda parkir liar. Ketentuan lokasi parkir yang termasuk liar bakal diperjelas dalam perwali. Sehingga penindakan parkir liat tidak lagi hanya teguran.
Jaya menerangkan, poses pengesahan Perda Parkir tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Malang.
”Kami berharap bisa segera disahkan karena itu akan menjadi alat kerja kami. Memberikan layanan masyarakat lebih baik dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (adk/by)
Disunting Kembali: Diva Ayu Herdianasari
Editor : Aditya Novrian