Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siap-Siap, Pemkot Malang Bakal Audit RTH Perumahan Lama

Nabila Amelia • Senin, 4 Mei 2026 | 16:38 WIB
RUANG TERBUKA: Taman di Jalan Trunojoyo, Klojen yang menyuguhkan 
berbagai wahana permainan anak merupakan salah satu RTH di Kota Malang.
RUANG TERBUKA: Taman di Jalan Trunojoyo, Klojen yang menyuguhkan  berbagai wahana permainan anak merupakan salah satu RTH di Kota Malang.

 

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang menyiapkan berbagai strategi menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Mulai menyiapkan sanksi berupa denda untuk developer tak patuh, hingga menyiapkan opsi audit perumahan lama.
Strategi tersebut dipakai karena penambahan mengandalkan RTH privat alias perumahan. Harapannya, jumlah RTH yang kini masih 17 persen bisa bertambah minimal 20 persen.

 ”Kalau di Kabupaten Malang memenuhi RTH lebih mudah, karena lahan masih sangat luas. Dengan karakter perkotaan, kami menargetkan bisa mencapai 20 persen,” ujar Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran kemarin (3/5).


Seperti diberitakan, Pemkot Malang mengalami kendala menambah RTH publik. Saat ini, RTH mentok di angka 17 persen. Padahal seharusnya minimal 30 persen. Untuk menambah persentase tersebut, pemkot memaksimal RTH di lingkungan privat. 
Selama ini, dia melanjutkan, keberadaan ruang terbuka hijau di kawasan perumahan dinilai masih minim. Terutama pada perumahan skala kecil. Fasilitas umum yang disediakan umumnya hanya berupa jalan lingkungan tanpa diimbangi taman atau ruang hijau yang memadai. “Ke depan, setiap pembukaan perumahan baru tidak hanya menyediakan fasum jalan dan tanah makam. Tetapi wajib ada taman untuk warganya," tandasnya. 


Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, DLH Kota Malang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Sinergi ini dilakukan agar ketentuan penyediaan RTH dimasukkan dalam perizinan pembangunan perumahan. 


Raymond menekankan, tak hanya menyasar pembangunan baru, tapi juga akan melakukan evaluasi terhadap kawasan perumahan lama. Lahan kosong yang masih tersedia akan diidentifikasi, kemudian didorong untuk dimanfaatkan sebagai RTH. "Untuk perumahan lama nanti akan didata ulang. Jika masih ada lahan kosong bisa difungsikan untuk RTH,” tandas Raymond.(adk/mel/dan)

Editor : A. Nugroho
#RTH #Pemkot Malang #Dinas Lingkungan Hidup