MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kalangan legislatif menyarankan agar pemungutan retribusi di tempat relokasi Pasar Induk Gadang (PIG) ditunda. Mereka meminta Pemkot Malang memperjelas aspek legalitas tempat itu lebih dulu. Mulai dari status lahan, status bangunan relokasi, dan apakah ada kerja sama dengan pihak ketiga.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendukung penuh penataan pasar sekaligus upaya peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi. Namun pemungutan itu harus dibarengi dengan kepastian hukum. Tujuannya agar tidak memunculkan persoalan baru pada kemudian hari.
Bayu menjelaskan, sebagian bangunan di kawasan Pasar Induk Gadang dibangun secara mandiri oleh pedagang. Sementara itu, lahan yang digunakan juga terbagi dua. Sebagian merupakan aset pemerintah. Ada juga lahan yang berada dalam skema kerja sama dengan pihak ketiga.
”Bangunannya dibangun oleh pedagang, tetapi lahannya bukan milik mereka. Karena itu harus ada dokumen kerja sama yang jelas agar semua pihak memiliki kepastian hukum,” tutur dia. Saat ini, legislatif masih menunggu dokumen yang menjelaskan secara rinci bentuk kerja sama Pemkot Malang dengan pihak yang terlibat dalam pengelolaan PIG.
”Kami sudah minta dokumen perjanjian sewa lahan, bentuk kerja sama, sampai siapa yang memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan pasar,” ucap Bayu. Dia menegaskan, jangan sampai ada kebijakan yang berjalan tanpa dasar hukum kuat.
Bayu menilai, jika retribusi diberlakukan sebelum seluruh aspek legal selesai, potensi munculnya keberatan dari pedagang cukup besar. Sebab, mereka merasa mengeluarkan biaya sendiri untuk membangun kios maupun lapak yang mereka tempati.
”Mereka bisa mempertanyakan kenapa harus membayar retribusi, bangunannya dibangun dengan modal sendiri. Persoalan itu harus diantisipasi sejak awal melalui perjanjian kerja sama,” tandas politisi PKS itu.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, pihaknya bakal mengkaji saran dari pihak legislatif. Sejauh ini, dia menyebut bahwa pemkot bakal berjalan sesuai rencana awal. Yakni pedagang PIG tetap dikenakan retribusi.
Alasannya karena mereka tergolong pedagang pasar tradisional. Sehingga tidak bisa diperlakukan berbeda dengan pasar rakyat lainnya. ”Terkait saran dewan tentang aspek legal akan kami penuhi. Untuk meminimalkan polemik pada kemudian hari,” tutur Eko. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra