Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jukir Kajoetangan Heritage Diduga Tarik Parkir Rp 3 Ribu kepada Pemotor, Polisi Langsung Proses Sidang Tipiring

Nabila Amelia • Rabu, 24 Juni 2026 | 16:14 WIB
Polisi mengamankan seorang jukir nakal di Kajoetangan Heritage. (Humas Polresta Malang Kota)
Polisi mengamankan seorang jukir nakal di Kajoetangan Heritage. (Humas Polresta Malang Kota)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Kajoetangan Heritage, Kota Malang, diproses hukum setelah diduga menarik tarif parkir sepeda motor Rp 3 ribu, lebih tinggi dari tarif resmi Rp 2 ribu yang tertera pada karcis. Jukir berinisial KES, 49, warga Kelurahan Bandulan, kini menjalani proses hukum melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan pungutan parkir melebihi tarif resmi beredar di media sosial. Unggahan itu memicu perhatian masyarakat hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Polresta Malang Kota dengan melakukan pengecekan di lokasi dan memanggil KES untuk dimintai klarifikasi.

Polisi Temukan Dugaan Tarif Parkir Tidak Sesuai Karcis

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengunjung sepeda motor diminta membayar Rp 3 ribu, sementara tarif resmi pada karcis parkir tercantum Rp 2 ribu.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polresta Malang Kota Aiptu Imam Sulthoni mengatakan, penanganan kasus tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang berkembang di media sosial.

Baca Juga: Dukung Parkir Progresif, DPRD Kota Malang Minta Ada Peningkatan Layanan dari Pemkot

"Setelah menerima informasi yang berkembang di media sosial, personel kami langsung melakukan pengecekan dan mengundang saudara KES untuk dimintai klarifikasi," ujarnya.

Menurut Imam, kepolisian berkomitmen menindak setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencoreng citra Kota Malang sebagai salah satu destinasi wisata.

Sidang Tipiring Digelar untuk Menentukan Sanksi

Perkara dugaan pelanggaran tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme sidang Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku. Proses persidangan dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni untuk menentukan sanksi terhadap KES.

"Untuk penentuan sanksi maupun keputusan hukum lebih lanjut, KES akan menjalani proses persidangan Tipiring. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Imam.

Baca Juga: Inilah Titik Langganan Pelanggaran Parkir di Kota Malang

Selain melakukan penindakan, Polresta Malang Kota juga meningkatkan patroli dialogis di sejumlah titik keramaian. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada pencegahan tindak kriminal, tetapi juga berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, termasuk praktik pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi.

Kepolisian berharap pengawasan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Kajoetangan Heritage maupun destinasi lain di Kota Malang.

Editor : Aditya Novrian
#parkir Kajoetangan Heritage #tarif parkir motor #sidang tipiring #jukir kota malang #POLRESTA MALANG KOTA